Rahmad Maulidar

Rahmad Maulidar
Tgk. Rahmad Maulidar, S.Pd.I

Senin, 21 Maret 2016

MAKALAH : Pengaruh UUPA Terhadap Hukum Benda

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Di Indonesia, Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer) terdiri dari empat bagian, yang salah satunya tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

1.2.       Rumusan Masalah
Dari pembahasan diatas, saya ingin menyampaikan beberapa inti permasalahan, antara lain :
a.       Apakah pengertian Hukum Benda ?
b.      Apa yang Menjadi Dasar Hukum Benda ?
c.       Bagaimana pengaruh UUPA terhadap Hukum Benda?
d.      Mengapa Hukum Benda Perlu Dijelaskan pada KUHPerdata ?

1.3.       Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah disebutkan, tujuan dalam penulisan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui:
a.       Apakah pengertian Hukum Benda ?
b.      Apa yang Menjadi Dasar Hukum Benda ?
c.       Bagaimana pengaruh UUPA terhadap Hukum Benda?
d.      Mengapa Hukum Benda Perlu Dijelaskan pada KUHPerdata ?

  
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Pengertian Hukum Benda
Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan/ diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subjek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Objek Hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak/ belum ada yang (dapat) memilikinya. Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan system tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang. Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk didalamnya tagihan piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas deposito. Meskipun pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda berwujud saja, namun sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur tentang benda yang berwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud itu tidak dikenal dalam Hukum Adat kita, karena cara berfikir orang Indonesia cenderung pada kenyataan belaka, berbeda dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung mengkedepankan apa yang ada di alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak didalam BWI tidak selalu berarti benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti : “perbuatan hukum” (Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW), dan juga berarti “kenyataan hukum” (Ps.1263 BW).

2.2.       Dasar Hukum Benda
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a.    Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b.    Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan.
c.    Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan objek hak milik.
d.   Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hakatas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband.

2.3.       Pengaruh UUPA Terhadap Hukum Benda
Hukum Agraria sangat penting bagi masyarakat untuk pengaturan tentang hukum-hukum kebendaan yang diatur pada buku II BW. Pengaturan-pengaturan yang lebih optimal sangat diperlukan suatu pengaturan melalui suatu UU yaitu UUPA. UUPA yang diundangkan melalui UU no.5 tahun 1960 telah menghapus sebagian besar ketentuan-ketentuan tentang kebendaan sebagaimana disebut diatas yaitu buku II BW.
Dengan demikian jelas sekali bahwa yang dimaksud hukum agraria adalah suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan seseorang/ masyarakat negara yang menyangkut tentang bumi, air, ruang angkasa serta semuanya ini menyangkut tentang definisi secara umum.
Dengan berlakunya/ diundangkannya Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 (UUPA) yang mulai berlaku pada tanggal 24 September 1960, buku II tentang benda mengalami perubahan besar.
Perubahan tersebut dapat kita lihat dalam dictum Undang-Undang Pokok agraria, yang menyatakan sebagai berikut: “Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotek yang sekarang masih berlaku pada mulai berlakunya undang-undang ini”. Sekarang hipotik untuk tanah sudah diganti dengan hak tanggungan berdasarkan UU no 4/ 1996 tentang hak tanggungan.
Jadi ketentuan-ketentuan mengenai hipotik masih berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam buku II B.W karena UUPA belum mengaturnya. Perubahan ini disebabkan karena dulu di Negara Indonesia berlaku dualisme hukum dalam tanah, yaitu Hukum Barat dan Hukum adat. Sekarang diganti dengan Undang-undang Pokok Agraria. Dengan demikian UUPA tersebut menciptakan unifikasi Hukum Tanah Indonesia.
Selanjutnya dengan adanya UUPA tersebut maka ketentuan-ketentuan/ Pasal-pasal dalam Buku II KUHPerdata dapat diperinci sebagai berikut:
Ada pasal-pasal yang masih berlaku penuh, karena tidak mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal-pasal yang masih berlaku penuh adalah:
-          Tentang benda bergerak Pasal 505, 509 – 518 KUHPerdata
-          Tentang penyerahan benda bergerak Pasal 612, 613 KUHPerdata
-          Tentang bewoning khusus mengenai rumah Pasal 826, 827 KUHPerdata
-          Tentang Hukum Waris Pasal 830 – 1130 KUHPerdata, walaupun ada beberapa Pasal mengenai tanah diwarisi menurut hukum yang berlaku bagi si pewaris
-          Tentang piutang yang diistimewakan (Prenilegie) Pasal 1131 – 1149 KUHPerdata
-          Tentang gadai, karena merupakan jaminan terhadap benda bergerak saja, Pasal 1150 – 1160 KUHPerdata
-          Tentang hipotik karena hipotik belum diatur dalam UUPA. Walaupun begitu ketentuan-ketentuan mengenai segi formil/ acara yaitu mengenai pembebanan/ pemberian hipotik dan pendaftaran hipotik harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPA, PP 10 tahun 1961, PMA 15 tahun 1961, serta peraturan-peraturan pelaksana lainnya. 
Ada pasal-pasal yang tak berlaku lagi, sepanjang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi adalah: Tentang benda tak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah
-          Tentang cara memperoleh hal milik mengenai tanah
-          Tentang penyerahan benda-benda tak bergerak
-          Tentang kerja rodi pasal 673 KUHPerdata
-          Tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetangga pasal 625-672 KUHPerdata
-          Tentang pengabdian pekarangan (erfdienstbaarheid) pasal 674-710 KUHPerdata
-          Tentang hak postal Pasal 711-719 KUHPerdata
-          Tentang hak erfpacht Pasal 720-736 KUHPerdata
-          Tentang bunga tanah danhasil persepuluh pasal 737-755
-          Hal ini diatur dalam Undang-undang Pokok agraria
Ada pasal-pasal yang masih berlaku tapi tidak secara penuh yang berarti untuk bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidak berlaku lagi, tapi untuk benda-benda yang lainnya masih tetap berlaku. Pasal-pasal yang masih berlaku tapi tidak sepenuhnya, adalah:
-          Tentang benda pada umumnya
-          Tentang cara membedakan benda pasal 503-505 KUHPerdata
-          Tentang benda sepanjang mengenai tanah
-          Tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah
-          Tentang hak memungut hasil sepanjang tidak mengenai tanah, Pasal 756 KUHPerdata
-          Tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah Pasal 818 KUHPerdata
Selain itu ada beberapa pasal yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan dicabut yang terdapat di luar Buku II, dianggap tidak berlaku lagi. Pasal-pasal tersebut misalnya Pasal 1955. Pasal 1963 yaitu yang mengatur tentang syarat-syarat untuk dapat memperoleh hak eigendom melalui lembaga Verjaring.

2.4.       Pengertian Benda Menurut KUHPerdata
2.4.1.      Pengertian
Pengertian benda dalam arti sempit ialah setiap barang yang dapat diihat saja (berwujud). Sedangkan pengertian benda dalam arti luas disebut dalam Pasal 509 KUHPerdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yamg dapat dikuasai dengan hak milik atau denga kata lain benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan/  diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subjek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Objek Hukum.
Pengertian benda secara hukum dapat kita lihat dalam Pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi : “Menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Didalam KUHPerdata kita temukan dua istilah yaitu benda (zaak) dan barang (goed).
Pada umumnya yang diartikan dengan benda baik itu berupa benda yang berwujud, bagian kekayaan, ataupun yang berupa hak ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan objek hukum. Kata “dapat” dalam definisi tersebut mengandung arti/ mempunyai arti yang penting karena membuka berbagai kemungkinan yaitu pada saat-saat tertentu sesuatu itu belum berstatus sebagai objek hukum namun pada saat-saat yang lain merupakan objek hukum seperti aliran listrik.
Jadi untuk dapat menjadi objek hukum ada syarat yang harus dipenuhi yaitu penguasaan manusia dan mempunyai nilai ekonomidan karena itu dapat dijadikan sebagai objek hukum.
Misalnya: Jika seorang membuka hutan dan mengolahnya, maka lahir penguasaannya terhadap tanah tersebut. Penguasaan itu menjadi pasti setelah pohon-pohon yang ditanami pembuka hutan itu tumbuh berbuah sehingga hutan yang dibuka tadi bukan lagi “res nullius” akan tetapi sudah ada pemiliknya.
Selain daripada itu di dalam KUHPerdata terdapat istilah Zaak yang tidak berarti benda tetapi dipakai untuk arti yang lain, yaitu misalnya: Pasal 1792 KUHPerdata: Lastgeving ialah suatu perjanjian yang disitu seseorang memberikan    kuasa kepada seorang lain danorang ini menerimanya untuk melakukan suatu zaak lastgever itu.
 Zaak disini berarti perbuatan hukum
Pasal 1354 KUHperdata: apabila seseorang dengan sukarela tanpa mendapat pesanan untuk itu. Untuk menyelenggarakan zaak seorang lain dengan atau tanpa diketahui orang lain…dan sebagainya
Zaak disini berarti kepentingan.
Pasal 1263 KUHPerdata: perutangan dengan syarat menunda ialah perutangan yang tergantung daripada suatu kejadian yang akan datang dan tidak pasti atau daripada suatu zaak yang sudah terjadi tetapi belum diketahui oleh para pihak.
2.4.2.      Ciri-ciri hak kebendaan
Ciri-ciri hak kebendaan dapat dilihat pada:
a.       Bersifat absolut artinya dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang;
b.      Droit de suite artinya suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat bendanya di tangan siapa pun;
c.       Droit de preference: hak yang didahulukan atau diutamakan.
Jika terjadi kepailitan maka para pemegang hak perorangan harus puas menerima, jika ada sebagian dari tagihannya seimbang dengan besarnya hak masing-masing. Begitu juga selanjutnya, apabila terjadi benturan antara hak kebendaan dengan hak perorangan, maka hak kebendaan yang didahulukan tanpa memperhatikan apakah ada hak kebendaan tersebut terjadi lebih dulu atau sesudah terjadinya hak perorangan. Hak kebendaan juga dapat terhapus/  lenyap karena hal-hal berikut:
a.    Bendanya Lenyap/  musnah. Karena musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap.
b.    Karena dipindah-tangankan. Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
c.    Karena Pelepasan Hak. Dalam hal ini pada umumnya pelepasan yang bersangkutan dilakukan secara sengaja oleh yang memiliki hak tersebut, seperti radio yang rusak dibuang ketempat sampah.
d.   Karena Kadaluwarsa. Daluwarsa untuk barang tidak bergerak pada umumnya 30 tahun (karena ada alas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
e.    Karena Pencabutan Hak. Penguasa publik dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda tertentu, dengan memenuhi syarat:
-       harus didasarkan suatu undang undang
-       dilakukan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak)

  

BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Pengertian benda dalam hukum berbeda dengan pengertian umum secara fisika, karena dalam pengertian hukum, benda adalah sesuatu yang dapat diberikan hak diatasnya.
Yang dimaksud hukum agraria adalah suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan seseorang/ masyarakat negara yang menyangkut tentang bumi, air, ruang angkasa serta semuanya ini menyangkut tentang definisi secara umum.
Ketentuan-ketentuan mengenai hipotik masih berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam buku II B.W karena UUPA belum mengaturnya. Perubahan ini disebabkan karena dulu di Negara Indonesia berlaku dualisme hukum dalam tanah, yaitu Hukum Barat dan Hukum adat
Hak Kebendaan bersifat mutlak, berlangsung lama, bersifat tertutup,yang lebih tua kedudukannya lebih tinggi/  didahulukan, mengikuti benda dimana hak itu melekat.
3.2.       Saran
Adapun makalah kami ini adalah makalah hasil pemikiran sendiri, yang didasari dari refrensi-refrensi yang kami dapatkan baik dari buku diperpustakaan maupun pengetahuan dari online. Jika terdapat kesalahan dan kekurangan dari makalah kami ini, kami berharap kritik/ saran dan masukan dari pembaca, guna untuk mewujudkan perubahan kelebih baik di kemudian harinya. Terimakasih..


DAFTAR PUSTAKA

Kamariah. 2002. Hukum Perdata. (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang)
Sri Sudewi dan Majcho Sofwan. 2000. Hukum Perdata : Hukum Benda. (Yogyakarta: Liberty)
http://kuliahade.wordpress.com/2010/05/20/hukum-perdata-sistem-buku-ii-dan-pengertian-benda/
http://ninaekasari.blogspot.com/2012/05/tulisan-4-pengakuan-hukum-tentang-hak.html/ 
http://rahmadmaulidar1001ilmu.blogspot.co.id/2015/11/makalah-pengaruh-uupa-terhadap-hukum.html
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Minggu, 21 Februari 2016

MAKALAH : Benua Amerika Utara dan Amerika Tengah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

      Amerika merupakan benua terbesar kedua setelah Asia. Luas wilayah Amerika mencapai 42.057.100 km2. Secara astronomis, Amerika terletak pada 170'BT–35'BB dan 83'LU–55'LS. Secara geografis, Amerika terbagi atas empat kawasan yakni kawasan Amerika Selatan, Amerika Utara, Amerika Tengah dan Kepulauan Karibia yang terletak di sekitar Amerika bagian tengah.

       Mengenai batas-batas Wilayah Benua Amerika, para ahli menetapkan bahwa batas Benua Amerika ialah dengan Samudra Arktik di utara, dengan Laut Weddel, Samudra Atlantik, dan Samudra Pasifik di selatan, dengan Samudra Atlantik di timur, serta dengan Samudra Pasifik di barat.

      Benua Amerika pertama kali ditemukan oleh penjelajah dari Eropa bernama Christopher Columbus pada tahun 1492 yang mendarat di Pulau San Salvador bagian dari Kepulauan Bahama. Penjelajah lain yang berjasa mempopulerkan benua baru ke Benua Eropa adalah Amerigo Vespuci yang merupakan bangsawan dari Italia. Untuk mengenang jasa-jasa Amerigo Vespuci maka namanya diabadikan sebagai nama benua baru tersebut Benua Amerika.

            Untuk Mengetahui lebih jauh tentang Benua Amerika, khususnya Emerika Utara dan Amerika Tengah, maka kami akan mencoba menyajikan uraian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bagian-bagian benua amerika, letak georafis, keadaan alam, ekonomi, penduduk dan sistem pemerintahan negara yang ada di dalamnya.


1.2. Rumusan Masalah
         Berdasarkan uraian dari latar belakang yang telah disebutkan, dalam makalah ini kami ambil inti poin yang mengarah ke rumusan masalahnya yaitu:

     1. Menyebutkan beberapa negara yang ada di Amerika Utara dan Amerika Tengah?
   2. Bagaimana letak geografis, kondisi fisik alam, populasi, ekonomi, dan sistem pemerintahan beberapa negara yang terdapat di Amerika Utara dan Amerika Tengah?
     3. Bagaimana keadaan alam dan Iklim di Amerika Utara dan Amerika Tengah?


1.3. Tujuan Pembahasan
         Adapun tujuan pembahan dalam makalah ini yaitu untuk mengetahui:

1. Beberapa negara yang ada di Amerika Utara dan Amerika Tengah!
2. Letak geografis, kondisi fisik alam, populasi, ekonomi, dan sistem pemerintahan beberapa negara yang terdapat di Amerika Utara dan Amerika Tengah!
3. Keadaan alam dan Iklim di Amerika Utara dan Amerika Tengah!



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Amerika Utara

         Amerika Utara adalah benua di belahan bumi utara. Di utara berbatasan dengan Lautan Arktik, di sebelah timur dengan Samudra Atlantik Utara, di sebelah selatan dengan Laut Karibia, dan di sebelah barat dengan Samudra Pasifik Utara. Benua ini meliputi wilayah sebesar 24.500.000 km² atau sekitar 4,8% dari permukaan bumi.

       Benua Amerika adalah benua ketiga yang paling besar menurut luas, setelah Asia dan Afrika, dan ialah keempat menurut penduduk setelah Asia, Afrika, dan Eropa. Baik Amerika Utara dan Selatan dinamakan menurut Amerigo Vespucci, yang adalah orang Eropa pertama yang melontarkan gagasan bahwa Amerika tidak sama dengan Hindia Timur. Ia adalah orang Eropa pertama yang menemukan “Dunia Baru”.

2.1.1. Nama-nama Negara Amerika Utara

            Pada dasarnya negara-negara yang terdapat di benua Amerika Bagian Utara terdiri dari tiga negara induk yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Berikut ini tabel negara yang berada di benua Amerika bagian Utara yaitu:

Nama Negara
Ibukota
Luas (km2)
Bahasa
Mata Uang
Bentuk Pemerintahan
Amerika Serikat
Washington D.C
9.363.563
Inggris Amerika
Dolar AS
Fedarasi
Kanada
Ottawa
9.997.610
Inggris Kanada
Dolar CAD
Kerajaan Berkonstitusi
Meksiko
Meksiko City
1.958.201
Spanyol
Peso Meksiko
Republik Kesatuan

2.1.2. Profil Tentang Beberapa Negara di Amerika Utara.
          Berdasarkan tabel nama negara yang terletak di benua Amerika bagian Utara, maka profil singkat negara tersebut tersebut akan diuraikan secara dibawah ini:

2.1.2.1. Amerika Serikat

a. Letak Geografis

        Secara astronomis, letak kawasan Amerika Serikat terletak pada garis 24°33’ LU – 70°23’ LU dan antara 172°27’ BT – 66°51’ BB. Sedangkan secara geografis, daratan utama Amerika Serikat memiliki batas-batas sebagai berikut.

- Bagian utara berbatasan dengan Kanada.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Meksiko dan Meksiko.
- Sebelah timur berbatasan dengan Samudra Atlantik.
- Sebelah barat berbatasan dengan Samudra Pasifik.

b. Keadaan Alam
         Amerika Serikat diapit oleh Samudra Pasifik dan Atlantik di sebelah barat dan timur, berbatasan dengan Kanada di sebelah utara, dan Meksiko di sebelah selatan.

       Dua negara bagian Amerika Serikat yaitu Alaska dan Hawaii yang terletak berpisahan dari dataran utama Amerika Serikat. Negara bagian Alaska terletak di sebelah ujung barat laut Amerika Utara, berbatasan dengan Kanada di sebelah timur dan Rusia di sebelah barat, yang dipisahkan oleh Selat Bering. Sedangkan negara bagian Hawaii adalah sebuah kepulauan yang berlokasi di Samudra Pasifik.


c. Iklim

Iklim negara Amerika Serikat sangat bervariasi. Alaska utara sangat dingin. Florida selatan dan Hawaii semi tropik. Antara dua titik ekstrem ini terdapat banyak iklim yang berbeda, diantaranya ada yang bermusim semi, musim panas, musim gugur, musim dingin, dengan perbedaan temperatur yang sangat besar di daerah bagian tertentu.


d. Budaya
          Masyarakat Amerika merupakan masyarakat yang sangat heterogen yang terdiri atas berbagai suku bangsa. Oleh karena itu, kebudayaannya pun sangat beragam. Penduduk asli Amerika adalah bangsa Eskimo dan Indian. Pendatang Amerika sebagian besar berasal dari Eropa, seperti Inggris, Prancis, Belanda, dan Spanyol. Selain itu, pendatang berasal dari seluruh penjuru dunia. Budaya Amerika pada dasarnya dilandasi oleh ideologi atau paham kebebasan. Setiap individu bebas mengekspresikan sikapnya selama tidak mengganggu kepentingan orang lain. Contoh kebebasan tersebut antara lain kebebasan bersaing, menyampaikan pendapat, dan gaya hidup sehari-hari.


e. Perekonomian
       Amerika Serikat merupakan salah satu raksasa ekonomi di dunia. Amerika dikaruniai sumber daya alam yang melimpah dan sumber daya manusia yang unggul. Produk-produk buatan Amerika dapat dikatakan menguasai pasar dunia. Perekonomian Amerika didukung oleh perkembangan sektor industri, Sektor pertanian, dan sektor jasa terhadap perekonomian.

f. Populasi Penduduk

      Amerika Serikat memiliki lebih dari 313 juta penduduk. Mereka mewakili hampir setiap ras, bahasa, dan bangsa dunia. Banyak bagian dari Amerika Serikat dulu dikenal dengan karakteristik berbeda. Misalnya, New England dahulu adalah rumah bagi orang Yankees yang pekerja keras dan. Daerah Selatan terkenal dengan keanggunannya atau bahkan perbudakan, sementara Barat terkenal sebagai daerah liar. Hari ini perbedaan itu telah sangat memudar.

g. Bentuk Pemerintahan
      Amerika Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.



2.1.2.2. Kanada

a. Letak Geografis
        Secara astronomis negara Kanada terletak antara : 500 LU - 800 LU dan 200 BB – 1400 BB. Namun secara geografis, negara Kanada terletak di antara Samudera Arktik dengan Amerika Serikat, dan Samudera Pasifik dan Alaska dengan Samudera Atlantik yang berbatasan lansung dengan:

- Utara adalah Samudera Arktik.
- Timur adalah Samudera Atlantik dan Greenland.
- Selatan adalah Amerika Serikat.
- Barat adalah Samudera Pasifik dan Alaska.


b. Keadaan Alam
        Negara Kanada yang beribukota Ottawa merupakan negara terbesar pertama di Benua Amerika dan terluas kedua di bumi dalam segi luas wilayahnya, yang memiliki luas wilayah : 9.922.330 KM2. Kanada menempati setengah dari utara Amerika Utara. Ia berbatasan dengan AS di selatan dan di barat laut dengan Alaska. Negara ini terbentang dari Samudra Atlantik dan Selat Davis di timur sampai ke Samudra Pasifik di barat. Di utara terletak Laut Beaufort dan Samudra Arktik, sementara Tanah Hijau terletak di timur laut.

c. Iklim
        Iklim di negara Kanada sangat bervariasi, mulai dari hamparan salju abadi disebelah utara lintang 70 sampai tumbuh-tumbuhan yang subur di pantai barat British Columbia. Namun secara keseluruhan, Kanada mempunyai empat musim yang amat berbeda, terutama di bagian yang banyak penduduknya di sepanjang perbatasan Amerika Serikat. Pada musim panas, suhu siang hari dapat mencapai 35ºC atau lebih, dan suhu serendah -25ºC termasuk biasa di musim dingin. Suhu yang sedang atau nyaman dialami dalam musim semi dan gugur.

d. Budaya

          Budaya Kanada secara besar dipengaruhi budaya dan tradisi Inggris dan Prancis sebagai akibat masa kolonialnya dahulu. Di samping itu, budaya Kanada juga telah dipengaruhi budaya Amerika karena kedekatannya dengan 2 negeri dan migrasi orang, gagasan, modal, dan politik melintasi perbatasan.

e. Perekonomian
Kanada termasuk dalam 10 negara industri terbesar di dunia. Sistem perekonomian Kanada lebih condong ke KAPITALIS. Didalam sistem kapitalis, kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemilik modal atau pemegang saham.
Dengan banyakanya sumber daya alam, tenaga kerja trampil, dan pabrik kapital modern, Kanada menikmati prospek ekonomi padat. Bagian Atlantik, Prairi dan Pasifik Kanada mempunyai lebih banyak ekonomi berlandaskan sumber daya alami. Provinsi Pacific fokus pada perikanan, kehutanan dan pertambangan, sedangkan provinsi Prairi bergantung pada pertanian dan bahan bakar mineral. Sektor utama British Columbia ialah kehutanan dan pertambangan, serta pariwisata.

f. Populasi Penduduk
Penduduk asli Kanada hanya memiliki tiga golongan utama penduduk asli Kanada yaitu: bangsa pertama (Indian), Orang Inuit (Eskimo) yang merupakan kelompok-kelompok penduduk asli Kanada dan kelompok Metis yang muncul setelah periode kolonialisasi yang terjadi di Kanada. Hingga sekarang, tercatat jumlah penduduk Canada terdiri dari 28% berasal dari Inggris, 23% berasal dari Perancis, 15% dari bagian negara Eropa yang lain, 6% dari Asia/Arab/Afrika, dan sisanya merupakan campuran dari bebagai negara di dunia.


g. Bentuk Pemerintahan
       Bentuk pemerintahan negara Kanada adalah sebuah negara federal serta merupakan negara persemakmuran Inggris. Sistem federal di Kanada cukup berbeda dengan sistem federal lainnya, dimana tidak terdapatnya negara-negara bagian melainkan propinsi-propinsi yang memiliki otoritas yang cukup tinggi. Dari segi pemerintahan, pada dasarnya Kanada dipimpin oleh Ratu Inggris yakni Ratu Elizabeth II, yang dalam pelaksanaannya diwakilkan kepada seorang gubernur jenderal. Selain itu juga Kanada memiliki seorang perdana menteri yang menyusun kabinet sendiri. Parlemen Kanada terdiri atas Senat dan House of Commons.

2.1.2.3. Meksiko

a. Letak Geografis
           Menurut letak geografisnya Negara meksiko terletak di daratan amerika utara yang paling selatan. Meksiko merupakan salah satu Negara bekas jajahan spanyol di benua Amerika. Nama resmi Negara meksiko adalah Estados Unides Mexicanos. Ibu kotanya adalah Meksiko City.
           Meksiko terletak antara 15o LU-33o‌ LU dan 88o ‌ BB-118o BB sehingga sangat dipengaruhi oleh iklim tropis oseanik. Luas wilayah Negara meksiko adalah 1.958.201 km paersegi. Batas-batas wilayah Meksiko :

- Utara : Amerika Serikat
- Timur : Teluk Meksiko dan Laut Karibia
- Selatan : Samudera Pasifik, Guatemala dan Belize
- Barat : Samudera Pasifik


b. Keadaan Alam
      Wilayah Meksiko sebagian besar terdiri atas daratan tinggi yang diapit oleh pegunungan-pegunungan yang membujur dari utara kearah tenggara. Pegunungan yang menghadap ke teluk meksiko disebut Sierra Madre Oriental. Dataran rendah terdapat di sebelah barat dan timur. Kebanyakan sungai pendek dan mengalir dari jajaran pegunungan ke pesisir.

c. Iklim
           Negara meksiko beriklim tropis dan subtropik. Berdasarkan ketinggian, negara ini dapat dibagi menjadi:

1. Zona panas : 0-750m
2. Zona sedang : 750m-1825m
3. Zona dingin : 1825m-3650m
4. Zona beku : di atas 3650m

d. Budaya
           Mayoritas masyarakat Meksiko berasal dari suku Aztec. Aztec adalah sebuah kelompok etnis dari orang-orang yang diduga berasal dari tempat mitos yang disebut Aztlan. Suku Aztec memiliki tradisi, mitos, dan ritual yang rumit. Pengetahuan mereka tentang arsitektur dan seni mencengangkan banyak kalangan.

e. Perekonomian
        Meksiko kaya akan minyak bumi, merupakan Negara ke-10 penghasil minyak bumi, berkembang cukup pesat, Meksiko mampu meningkatkan perekonomiannya dari sektor pertanian dan sektor industri. Kedua sektor itu merupakan penompang perekonomian Meksiko, bahkan sektor-sektor industri dan pertambangan jauh lebih besar dari sektor pertanian. Meksiko juga mengembangkan sektor peternakan. Hubungan dagang dengan negar lain semakin di tingkatkan.

f. Populasi Penduduk
        Kurang lebih 20.000 sampai 50.000 tahun yang lalu bangsa Amurian dari Siberia di Rusia menyebrang melalui selat Bering ke benua Amerika. Kemudian disusul oleh bangsa Mongol awal abad ke-1 masehi, dari percampuran kedua bangsa tersebut, lahirlah bengsa Indian Amerika (Amerind) yang menyebar diseluruh benua Amerika dari utara ke selatan, mereka hidup dari berburu, menagkap ikan, mengumpulkan makanan dan buah-buahan liar. Bangsa Indian yang berkembang di Amerika terdiri dari berbagai suku bangsa. Diantara suku-suku bangsa Indian itu, ada yang mengenal peradaban dan kebudayaan tinggi, seperti Suku Maya dan Aztek di Meksiko dan suku Inca di Peru.

g. Bentuk Pemerintahan
          Adalah republik, kepala Negara dan kepala pemerintahan adalah Presiden. Meksiko terdiri dari 31 negara bagian dan 1 distrik federal.


2.2. Amerika Tengah
Amerika Tengah menempati wilayah seluas 540.000 km² yang diapit oleh Samudra Pasifik dan Laut Karibia di sisi barat dan timur. Aktivitas geologi seperti letusan gunung dan gempa bumi di kawasan ini relatif tinggi. Amerika Tengah merupakan kawasan tersempit di Benua Amerika, terutama di Terusan Panama dan Terusan Nikaragua. Kebanyakan orang cenderung menganggap Amerika Tengah sebagai daerah Amerika Utara karena mereka berpendapat bahwa ini terlalu kecil untuk menjadi benua sendiri.


2.2.1. Nama-nama Negara Amerika Tengah
          Pada dasarnya negara-negara yang terdapat di benua Amerika Bagian Tengah itu terdapat 20 negara, yaitu: Antiqua, Belize, Dominika, El Savador, Guadelope, Guatemala, Haiti, Kepulauan Grenada, Honduras, Jamaika, Kosta Rika, Kuba, Martinique, Nikaragua, Panama, Puerto Rico, Rep.Dominika, Saint Lucia, St. Vincent & Grenadines, Trinidad and Tobago.

        Berikut ini ditabelkan hanya beberapa negara dari benua Amerika bagian Tengah yaitu: (diambil 5 negara saja)

Nama Negara
Ibukota
Luas (km2)
Bahasa
Mata Uang
Bentuk Pemerintahan
Haiti
Port au Prince
27.750
Perancis dan Kreol Haiti
Gourde Haiti
Republik Kesatuan
Dominika
Rosseau
48.442
Inggris
Peso Dominika
Republik
Kesatuan
Panama
Panama
75.517
Spanyol
Balboa Panama
Republik Kesatuan
Kuba
Havana
109.884
Spanyol
Peso Kuba
Negara Komunis
Jamaika
Kingston
10.991
Inggris
Dolar Jamaika
Demokrasi


2.2.2. Profil Tentang Beberapa Negara di Amerika Tengah
            Berdasarkan tabel beberapa nama negara yang terletak di benua Amerika bagian Utara, maka profil singkat negara tersebut akan diuraikan secara dibawah ini:

2.2.2.1. Haiti

a. Letak Geografis
Haiti terletak di sepertiga kawasab Hispaniola di Caribia. Luas wilayahnya adalah 27.750 Km2. Batas-batas wilayahnya adalah :

- Utara : Samudera Atlantik
- Selatan : Republik Dominika
- Barat : Kuba
- Timur : Samudera Atlantik

b. Keadaan Alam
Republik Haiti adalah sebuah negara di Karibia yang meliputi bagian barat pulau Hispaniola dan beberapa pulau kecil lainnya di Laut Karibia. Haiti merupakan negara kedua yang merdeka di Benua Amerika setelah Amerika Serikat. Topografinya adalah bergunung-gunung dan dataran rendah.

c. Iklim
          Haiti beriklim laut dengan curah hujan yang banyak.


d. Budaya
Bahasa yang digunakan adalah bahasa Perancis dan Creole. Suku yang mendiami negara ini adalah Negro dan campuran. Agama yang dianut adalah Katholik Roma dan Protestan.

e. Perekonomian
Kegiatan perekonomian yang dilakukan antara lain :

- Pertanian ; tebu, kopi, pisang, jagung, padi, tembakau
- Pertambangan ; bauksit, tembaga dan batu gamping
- Industri ; tekstil dan penyulingan gula

f. Populasi Penduduk
Populasi penduduk negara Haiti sampai tahun 2013 adalah 10,32 juta jiwa.

g. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan negara Haiti adalah berupa Republik kesatuan, Sistem semipresidensial, dan Republik.


2.2.2.2. Dominika


a. Letak Geografis
          Dominika terletak di bagian timur Caribia. Luas wilayahnya 751 Km2.  Batas-batas wilayahnya adalah :

- Utara : Antigua dan Samudera Atlantik
- Selatan : Santa Lucia
- Barat : Laut Caribia
- Timur : Samudera Atlantik

      b. Keadaan Alam
Topografinya berupa bergunung-gunung dari utara ke selatan dan dataran rendah dibagian pantai.

c. Iklim
Negara maritim ini beriklim tropis. Musim hujan berlangsung dari bulan Mei hingga Desember, dan hurikan yang datang secara berkala antara bulan Juni dan November. Sebagian besar hujan turun di kawasan utara dan timur. Curah hujan rata-rata adalah 1346 mm, dengan perbedaan 2500 mm di timur laut dan 500 mm di barat. Suhu tahunan rata-rata berkisar dari 21 °C di daerah pegunungan hingga 25 °C di dataran dan pesisir. Suhu rata-rata di Santo Domingo pada bulan Januari adalah 23,9 °C dan 27,2 °C pada bulan Juli.

d. Budaya
         Bahasa yang digunakan adalah bahasa resminya bahasa Inggris sedangkan bahasa pengantarnya bahsa Creole dan Perancis. Suku yang mendiami Afrika atau Molato dan Caribia. Agama yang dianut adalah Katholik Roma dan Protestan

e. Perekonomian
      Dominika beribukota Roseau. Mata uangnya adalah Dollar Karibia timur. Kegiatan perekonomian yang dilakukan antara lain :

- Pertanian ; pisang, jeruk, kelapa dan coklat
- Pertambangan ; purnice dan batu apung
- Industri ; hasil pertanian dan pariwisata

f. Populasi Penduduk
Sensus terakhir menunjukkan bahwa di negara ini, pada tahun 2002, jumlah penduduknya 8.562.541 (4.265.215 pria dan 4.297.326 wanita). Pada tahun 2007, perkiraan penduduk berkisar sekitar 9.584.000 jiwa.

Bagian terbesar penduduk Dominika terdiri atas campuran keturunan Eropa dan Afrika, yang diperkirakan berjumlah sekitar 73% penduduk. Sekitar 11% penduduk Dominika berasal dari keturunan Afrika. 16% kulit putih, sebagian besar berasal dari keturunan Spanyol maupun Eropa juga Arab. Orang Taíno hampir punah.



g. Bentuk Pemerintahan
  
       Republik Dominika adalah sebuah republik demokrasi presidensil. Pemerintahan dibagi atas 3 cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Cabang eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden.


2.2.2.3. Panama

a. Letak Geografis

         Panama terletak di bagian selatan Amerika Tengah. Luas wilayahnya 75.650 Km2. Batas-batas wilayah adalah :

- Utara : Laut Caribia
- Selatan : Samudera Pasifik
- Barat : Costa Rika
- Timur : Columbia

b. Keadaan Alam
         Topografinya berupa dataran tinggi di dua pegunungan yang membentang di tanah genting dan dataran rendah di sepanjang pantai.

c. Iklim       
 Panama beriklim tropis dengan curah hujan cukup banyak.

d. Budaya
         Suku yang mendiami negara ini adalah Mestizo, India barat, bengsa kulit putih dan India. Agama yang dianut adalah Katholik Roma dan Protestan.

e. Perekonomian
Kegiatan perekonomian yang dilakukan negara Panama antara lain :

1) Pertanian ; pisang, padi, jagung, tebu, nanas, coklat dan kelapa.
2) Pertambangan ; timah dan perunggu
3) Industri ; minyak dan pengolahan kayu

f. Populasi Penduduk
         Mayoritas orang Panama beragama Katolik Roma, lebih dari 80% penduduk. Katolik juga agama resmi Panama. Kristen Evangelis kini diperkirakan sekitar 10% penduduk. Agama utama lain di Panama ialah Islam (5%), Kepercayaan Bahá'í (1%), Yudaisme (0,4%), dan Hindu (0,3%). Masyarakat Yahudi, dengan lebih dari 10.000 anggota, sejauh ini adalah masyarakat terbesar di kawasan ini (termasuk Amerika Tengah, Kolombia, dan Karibia).

g. Bentuk Pemerintahan
           Panama adalah sebuah republik yang memiliki tiga cabang pemerintahan: cabang eksekutif dan legislatif yang dipilih oleh pemilihan langsung setiap lima tahun, dan sebuah yudisial yang dipilih secara independen. Cabang eksekutif ini termasuk seorang presiden dan dua wakil presiden.


2.2.2.4. Kuba


a. Letak Geografis
Batas-batas wilayahnya adalah :

- Utara : Amerika Serikat Dan Bahaman
- Selatan : Jamaika
- Barat : Mexico
- Timur : Haiti

      b. Keadaan Alam
Keadaan relif di kuba sangat berfariasi diwilayah berpesisir luas dan panjang yang berjurang curam dan bercadas. Dibagian selatan adalah landai dan berpayah-payah lembah, sedangkan dibagian tengah wilayahnya memiliki gunung Sierra maestra dengan puncak Turguino mencapai 1.994, dibagian pantai utara dan pantai selatan banyak terdapat pulau-pulau kecil.

c. Iklim
Kebanyakan wilayahnya termasuk iklim hutan tropis, hanya lereng yang membelakangi angin di pantai bagian barat daya termasuk iklim padang rumput tropis, suhu rata-rata pertahun sekitar 25,5 derajat selsius. Bulan Januari paling dingin. Musim hujan dari Mei hingga Oktober. Kuba sering diterpa angin badai, dan bulan lain adalah musim kemarau. Kecuali di sebagian kecil daerah, volume curah hujan pertahun mencapai seribu mm keatas.

d. Budaya
Kuba memiliki tradisi unik dalam dunia seni budaya. Pemerintah Kuba sangat mendukung seni dan mensponsori balet, drama, dan acara budaya lainnya untuk masyarakat secara gratis.

e. Perekonomian
Ekonomi Kuba dipelihara pola perkembangan ekonomi mono yang mengutamakan produksi gula tebu dalam waktu panjang. Kuba adalah salah satu negara produksi gula yang utama di dunia, dan disebut 'Kaleng Gula Dunia'. Industrinya terutama adalah produksi gula, dan menduduki 7% ke atas total produksi gula dunia, volume produksi gula perkapita menduduki nomor satu dunia, volume produksi pertahun gula tebu menduduki 40% pendapatan nasional. Sektor pertanian terutama ialah penanaman tebu, areal tanaman tebu merupakan 55% tanah garapan seluruh negeri.

f. Populasi Penduduk
Jumlah penduduk pada tahun 2003 mencapai 10.951,334 jiwa meliputi suku bangsa Mulatto (51%), kulit purih (37%0 kulit hitam (11%) dan lain-lain (1%). Agama penduduk pada umumnya Khattolik Roma (85%) dan selebihnya ateis. Bahasa yang digunakan adalah bahasa sepanyol.

g. Bentuk Pemerintahan
Menurut konstitusi yang diumumkan pada tahun 1976, Kuba adalah negara berdaulat sosialisme yang independen, Partai Komunis adalah satu-satunya partai politik Kuba yang sah.



2.2.2.5. Jamaika

a. Letak Geografis


Jamaika berada di hindia barat dengan luas 11.422 KM2
Batas-batas wilayahnya adalah :- Utara : Kuba
- Selatan : laut Caribia
- Barat : lautb Caribia
- Timur : haiti dan laut Caribia

      b. Keadaan Alam
Keadaan relief negara ini empat perlima (4/5) bagian terdiri dari pegunungan dan seperlima (1/5) merupakan dataran rendah terutama sepanjang pantai.

c. Iklim
Iklimnya dominan dipengaruhi iklim laut dan hujan tergolong cukup banyak.

d. Budaya
Sebagian besar orang berasal dari Afrika dan merupakan keturunan budak. Orang-orang Eropa membawa mereka ke Jamaika dari Afrika. Beberapa budak lari dan disebut sebagai ‘Maroon’. Maroon memiliki tradisi bahwa mereka masih mengikuti. Jamaika juga keturunan dari negara lain di Eropa dan Asia.

e. Perekonomian

Pertanian : tebu, kopi, pisang, kentang, buah-buahan, dan kelapa.
- Bahan tambang: bauksit, batu gamping dan batu tahu.
- Industri : semen, kertas, sirop gula, dan pariwisata
- Mata uang : Dollar

      f. Populasi Penduduk
Jumlah penduduk pada tahhun 2003 mencapai 2.595.275 jiwa, yang terdiri dari suku Negro (76%), Afrika-Eropa (15%), kulit putih, cina dan india (9%). Merdeka pada tanggal 6 agustus 1962) dengan bahasa inggris (resmi) dan Jamaika.

g. Bentuk Pemerintahan
       Jamaika menganut draf Konstitusi tahun 1962 oleh berbagai gabungan komite legislatur Jamaika. Itu dimulai setelah Jamaika meraih kemerdekaan. Dengan Jamaica Independence Act 1962, Parlemen Inggris mengakui kemerdekaan politik Jamaika.





BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
       Negara yang terdapat di benua Amerika Bagian Utara terdiri dari tiga negara induk yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Namun, pada saat Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of Independence), Amerika Serikat hanya mempunyai 13 negara bagian. Jumlahnya kemudian terus bertambah dari tahun ke tahun karena terjadi perluasan wilayah ke arah barat, penjajahan dan pembelian tanah yang dilakukan pemerintah AS, serta pemecahan negara-negara bagian yang ada hingga mencapai lima puluh negara.

        Kebanyakan orang cenderung menganggap Amerika Tengah sebagai daerah Amerika Utara karena mereka berpendapat bahwa ini terlalu kecil untuk menjadi benua sendiri. Negara yang terdapat di benua Amerika Bagian Tengah itu terdapat 20 negara, yaitu: Antiqua, Belize, Dominika, El Savador, Guadelope, Guatemala, Haiti, Kepulauan Grenada, Honduras, Jamaika, Kosta Rika, Kuba, Martinique, Nikaragua, Panama, Puerto Rico, Rep.Dominika, Saint Lucia, St. Vincent & Grenadines, Trinidad and Tobago.

3.2. Saran
          Adapun makalah kami ini adalah makalah hasil pemikiran sendiri, yang didasari dari refrensi-refrensi yang kami dapatkan baik dari buku diperpustakaan maupun pengetahuan dari online. Jika terdapat kesalahan dan kekurangan dari makalah kami ini, kami berharap kritik/ saran dan masukan dari pembaca, guna untuk mewujudkan perubahan kelebih baik di kemudian harinya. Terimakasih..




DAFTAR PUSTAKA

http://wikipedia.co.id

http://rahmadmaulidar1001ilmu.blogspot.co.id
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com