Rahmad Maulidar

Rahmad Maulidar
Tgk. Rahmad Maulidar, S.Pd.I

Senin, 21 Maret 2016

MAKALAH : Pengaruh UUPA Terhadap Hukum Benda

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Di Indonesia, Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer) terdiri dari empat bagian, yang salah satunya tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

1.2.       Rumusan Masalah
Dari pembahasan diatas, saya ingin menyampaikan beberapa inti permasalahan, antara lain :
a.       Apakah pengertian Hukum Benda ?
b.      Apa yang Menjadi Dasar Hukum Benda ?
c.       Bagaimana pengaruh UUPA terhadap Hukum Benda?
d.      Mengapa Hukum Benda Perlu Dijelaskan pada KUHPerdata ?

1.3.       Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah disebutkan, tujuan dalam penulisan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui:
a.       Apakah pengertian Hukum Benda ?
b.      Apa yang Menjadi Dasar Hukum Benda ?
c.       Bagaimana pengaruh UUPA terhadap Hukum Benda?
d.      Mengapa Hukum Benda Perlu Dijelaskan pada KUHPerdata ?

  
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Pengertian Hukum Benda
Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan/ diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subjek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Objek Hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak/ belum ada yang (dapat) memilikinya. Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan system tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang. Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk didalamnya tagihan piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas deposito. Meskipun pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda berwujud saja, namun sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur tentang benda yang berwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud itu tidak dikenal dalam Hukum Adat kita, karena cara berfikir orang Indonesia cenderung pada kenyataan belaka, berbeda dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung mengkedepankan apa yang ada di alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak didalam BWI tidak selalu berarti benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti : “perbuatan hukum” (Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW), dan juga berarti “kenyataan hukum” (Ps.1263 BW).

2.2.       Dasar Hukum Benda
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a.    Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b.    Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan.
c.    Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan objek hak milik.
d.   Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hakatas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband.

2.3.       Pengaruh UUPA Terhadap Hukum Benda
Hukum Agraria sangat penting bagi masyarakat untuk pengaturan tentang hukum-hukum kebendaan yang diatur pada buku II BW. Pengaturan-pengaturan yang lebih optimal sangat diperlukan suatu pengaturan melalui suatu UU yaitu UUPA. UUPA yang diundangkan melalui UU no.5 tahun 1960 telah menghapus sebagian besar ketentuan-ketentuan tentang kebendaan sebagaimana disebut diatas yaitu buku II BW.
Dengan demikian jelas sekali bahwa yang dimaksud hukum agraria adalah suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan seseorang/ masyarakat negara yang menyangkut tentang bumi, air, ruang angkasa serta semuanya ini menyangkut tentang definisi secara umum.
Dengan berlakunya/ diundangkannya Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 (UUPA) yang mulai berlaku pada tanggal 24 September 1960, buku II tentang benda mengalami perubahan besar.
Perubahan tersebut dapat kita lihat dalam dictum Undang-Undang Pokok agraria, yang menyatakan sebagai berikut: “Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotek yang sekarang masih berlaku pada mulai berlakunya undang-undang ini”. Sekarang hipotik untuk tanah sudah diganti dengan hak tanggungan berdasarkan UU no 4/ 1996 tentang hak tanggungan.
Jadi ketentuan-ketentuan mengenai hipotik masih berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam buku II B.W karena UUPA belum mengaturnya. Perubahan ini disebabkan karena dulu di Negara Indonesia berlaku dualisme hukum dalam tanah, yaitu Hukum Barat dan Hukum adat. Sekarang diganti dengan Undang-undang Pokok Agraria. Dengan demikian UUPA tersebut menciptakan unifikasi Hukum Tanah Indonesia.
Selanjutnya dengan adanya UUPA tersebut maka ketentuan-ketentuan/ Pasal-pasal dalam Buku II KUHPerdata dapat diperinci sebagai berikut:
Ada pasal-pasal yang masih berlaku penuh, karena tidak mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal-pasal yang masih berlaku penuh adalah:
-          Tentang benda bergerak Pasal 505, 509 – 518 KUHPerdata
-          Tentang penyerahan benda bergerak Pasal 612, 613 KUHPerdata
-          Tentang bewoning khusus mengenai rumah Pasal 826, 827 KUHPerdata
-          Tentang Hukum Waris Pasal 830 – 1130 KUHPerdata, walaupun ada beberapa Pasal mengenai tanah diwarisi menurut hukum yang berlaku bagi si pewaris
-          Tentang piutang yang diistimewakan (Prenilegie) Pasal 1131 – 1149 KUHPerdata
-          Tentang gadai, karena merupakan jaminan terhadap benda bergerak saja, Pasal 1150 – 1160 KUHPerdata
-          Tentang hipotik karena hipotik belum diatur dalam UUPA. Walaupun begitu ketentuan-ketentuan mengenai segi formil/ acara yaitu mengenai pembebanan/ pemberian hipotik dan pendaftaran hipotik harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPA, PP 10 tahun 1961, PMA 15 tahun 1961, serta peraturan-peraturan pelaksana lainnya. 
Ada pasal-pasal yang tak berlaku lagi, sepanjang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi adalah: Tentang benda tak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah
-          Tentang cara memperoleh hal milik mengenai tanah
-          Tentang penyerahan benda-benda tak bergerak
-          Tentang kerja rodi pasal 673 KUHPerdata
-          Tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetangga pasal 625-672 KUHPerdata
-          Tentang pengabdian pekarangan (erfdienstbaarheid) pasal 674-710 KUHPerdata
-          Tentang hak postal Pasal 711-719 KUHPerdata
-          Tentang hak erfpacht Pasal 720-736 KUHPerdata
-          Tentang bunga tanah danhasil persepuluh pasal 737-755
-          Hal ini diatur dalam Undang-undang Pokok agraria
Ada pasal-pasal yang masih berlaku tapi tidak secara penuh yang berarti untuk bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidak berlaku lagi, tapi untuk benda-benda yang lainnya masih tetap berlaku. Pasal-pasal yang masih berlaku tapi tidak sepenuhnya, adalah:
-          Tentang benda pada umumnya
-          Tentang cara membedakan benda pasal 503-505 KUHPerdata
-          Tentang benda sepanjang mengenai tanah
-          Tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah
-          Tentang hak memungut hasil sepanjang tidak mengenai tanah, Pasal 756 KUHPerdata
-          Tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah Pasal 818 KUHPerdata
Selain itu ada beberapa pasal yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan dicabut yang terdapat di luar Buku II, dianggap tidak berlaku lagi. Pasal-pasal tersebut misalnya Pasal 1955. Pasal 1963 yaitu yang mengatur tentang syarat-syarat untuk dapat memperoleh hak eigendom melalui lembaga Verjaring.

2.4.       Pengertian Benda Menurut KUHPerdata
2.4.1.      Pengertian
Pengertian benda dalam arti sempit ialah setiap barang yang dapat diihat saja (berwujud). Sedangkan pengertian benda dalam arti luas disebut dalam Pasal 509 KUHPerdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yamg dapat dikuasai dengan hak milik atau denga kata lain benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan/  diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subjek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Objek Hukum.
Pengertian benda secara hukum dapat kita lihat dalam Pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi : “Menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Didalam KUHPerdata kita temukan dua istilah yaitu benda (zaak) dan barang (goed).
Pada umumnya yang diartikan dengan benda baik itu berupa benda yang berwujud, bagian kekayaan, ataupun yang berupa hak ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan objek hukum. Kata “dapat” dalam definisi tersebut mengandung arti/ mempunyai arti yang penting karena membuka berbagai kemungkinan yaitu pada saat-saat tertentu sesuatu itu belum berstatus sebagai objek hukum namun pada saat-saat yang lain merupakan objek hukum seperti aliran listrik.
Jadi untuk dapat menjadi objek hukum ada syarat yang harus dipenuhi yaitu penguasaan manusia dan mempunyai nilai ekonomidan karena itu dapat dijadikan sebagai objek hukum.
Misalnya: Jika seorang membuka hutan dan mengolahnya, maka lahir penguasaannya terhadap tanah tersebut. Penguasaan itu menjadi pasti setelah pohon-pohon yang ditanami pembuka hutan itu tumbuh berbuah sehingga hutan yang dibuka tadi bukan lagi “res nullius” akan tetapi sudah ada pemiliknya.
Selain daripada itu di dalam KUHPerdata terdapat istilah Zaak yang tidak berarti benda tetapi dipakai untuk arti yang lain, yaitu misalnya: Pasal 1792 KUHPerdata: Lastgeving ialah suatu perjanjian yang disitu seseorang memberikan    kuasa kepada seorang lain danorang ini menerimanya untuk melakukan suatu zaak lastgever itu.
 Zaak disini berarti perbuatan hukum
Pasal 1354 KUHperdata: apabila seseorang dengan sukarela tanpa mendapat pesanan untuk itu. Untuk menyelenggarakan zaak seorang lain dengan atau tanpa diketahui orang lain…dan sebagainya
Zaak disini berarti kepentingan.
Pasal 1263 KUHPerdata: perutangan dengan syarat menunda ialah perutangan yang tergantung daripada suatu kejadian yang akan datang dan tidak pasti atau daripada suatu zaak yang sudah terjadi tetapi belum diketahui oleh para pihak.
2.4.2.      Ciri-ciri hak kebendaan
Ciri-ciri hak kebendaan dapat dilihat pada:
a.       Bersifat absolut artinya dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang;
b.      Droit de suite artinya suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat bendanya di tangan siapa pun;
c.       Droit de preference: hak yang didahulukan atau diutamakan.
Jika terjadi kepailitan maka para pemegang hak perorangan harus puas menerima, jika ada sebagian dari tagihannya seimbang dengan besarnya hak masing-masing. Begitu juga selanjutnya, apabila terjadi benturan antara hak kebendaan dengan hak perorangan, maka hak kebendaan yang didahulukan tanpa memperhatikan apakah ada hak kebendaan tersebut terjadi lebih dulu atau sesudah terjadinya hak perorangan. Hak kebendaan juga dapat terhapus/  lenyap karena hal-hal berikut:
a.    Bendanya Lenyap/  musnah. Karena musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap.
b.    Karena dipindah-tangankan. Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
c.    Karena Pelepasan Hak. Dalam hal ini pada umumnya pelepasan yang bersangkutan dilakukan secara sengaja oleh yang memiliki hak tersebut, seperti radio yang rusak dibuang ketempat sampah.
d.   Karena Kadaluwarsa. Daluwarsa untuk barang tidak bergerak pada umumnya 30 tahun (karena ada alas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
e.    Karena Pencabutan Hak. Penguasa publik dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda tertentu, dengan memenuhi syarat:
-       harus didasarkan suatu undang undang
-       dilakukan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak)

  

BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Pengertian benda dalam hukum berbeda dengan pengertian umum secara fisika, karena dalam pengertian hukum, benda adalah sesuatu yang dapat diberikan hak diatasnya.
Yang dimaksud hukum agraria adalah suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan seseorang/ masyarakat negara yang menyangkut tentang bumi, air, ruang angkasa serta semuanya ini menyangkut tentang definisi secara umum.
Ketentuan-ketentuan mengenai hipotik masih berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam buku II B.W karena UUPA belum mengaturnya. Perubahan ini disebabkan karena dulu di Negara Indonesia berlaku dualisme hukum dalam tanah, yaitu Hukum Barat dan Hukum adat
Hak Kebendaan bersifat mutlak, berlangsung lama, bersifat tertutup,yang lebih tua kedudukannya lebih tinggi/  didahulukan, mengikuti benda dimana hak itu melekat.
3.2.       Saran
Adapun makalah kami ini adalah makalah hasil pemikiran sendiri, yang didasari dari refrensi-refrensi yang kami dapatkan baik dari buku diperpustakaan maupun pengetahuan dari online. Jika terdapat kesalahan dan kekurangan dari makalah kami ini, kami berharap kritik/ saran dan masukan dari pembaca, guna untuk mewujudkan perubahan kelebih baik di kemudian harinya. Terimakasih..


DAFTAR PUSTAKA

Kamariah. 2002. Hukum Perdata. (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang)
Sri Sudewi dan Majcho Sofwan. 2000. Hukum Perdata : Hukum Benda. (Yogyakarta: Liberty)
http://kuliahade.wordpress.com/2010/05/20/hukum-perdata-sistem-buku-ii-dan-pengertian-benda/
http://ninaekasari.blogspot.com/2012/05/tulisan-4-pengakuan-hukum-tentang-hak.html/ 
http://rahmadmaulidar1001ilmu.blogspot.co.id/2015/11/makalah-pengaruh-uupa-terhadap-hukum.html
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com