Rahmad Maulidar

Rahmad Maulidar
Tgk. Rahmad Maulidar, S.Pd.I

Minggu, 21 Agustus 2016

MAKALAH : Pendidikan dan Kebutuhan Tenaga Kerja

                                                       DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................   i
DAFTAR ISI......................................................................................................   ii
BAB I. PENDAHULUAN.................................................................................   1
A.    Latar Belakang.............................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah .......................................................................................   2
C.     Tujuan Pembahasan.....................................................................................   2
BAB II. PEMBAHASAN..................................................................................   3
A.    Struktur Angkatan Kerja Menurut Pendidikan............................................   3
B.     Lapangan Kerja Menurut Pendidikan..........................................................   5
C.     Analisis Tenaga Kerja Pendidikan ..............................................................   7
D.    Implementasi Tenaga Kerja Pendidikan......................................................   11
BAB III. PENUTUP..........................................................................................   15
A.    Kesimpulan..................................................................................................   15
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................   16


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Persoalan ketenagakerjaan selalu mendapat perhatian yang serius dari berbagai kalangan, baik pemerintah, swasta maupun dari masyarakat. Kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan ini dapat dipandang sebagai suatu upaya masing-masing individu untuk memperoleh dan mempertahankan hak-hak kehidupan yang melekat pada manusia agar memenuhi kebutuhan demi kelangsungan hidup.
Tujuan pembangunan nasional, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan dan berdaya saing maju dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia yang didukung oleh manusia yang sehat, mandiri dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Dari tujuan tersebut tercermin bahwa sebagai titik sentral pembangunan adalah pemberdayaan sumber daya manusia termasuk tenaga kerja, baik sebagai sasaran pembangunan maupun sebagai pelaku pembangunan. Dengan demikian, pembangunan ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek pendukung keberhasilan pembangunan nasional. Di sisi lain, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan nasional tersebut, khususnya dibidang dibidang ketenagakerjaan, sehingga diperlukan kebijakan dan upaya dalam mengatasinya. Sehubungan hal tersebut pengembangan SDM di Indonesia dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu pendidikan, pelatihan dan pengembangan karir di tempat kerja.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, yang menjadi sudut permasalahan dalam makalah ini yaitu:
1.      Bagaimana struktur angkatan kerja menurut pendidikan?
2.      Bagaimana lapangan kerja menurut pendidikan?
3.      Bagaimana analisis tenaga kerja pendidikan?
4.      Bagaimana implementasi tenaga kerja pendidikan?

C.    Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan dari makalah kami yaitu untuk menjawab;
1.      Bagaimana struktur angkatan kerja menurut pendidikan?
2.      Bagaimana lapangan kerja menurut pendidikan?
3.      Bagaimana analisis tenaga kerja pendidikan?
4.      Bagaimana implementasi tenaga kerja pendidikan?
  


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Struktur Angkatan Kerja Menurut Pendidikan
Membicarakan angkatan kerja, sebenarnya berhubungan erat dengan jumlah penduduk. Ukuran besar-kecilnya angkatan kerja sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan jumlah penduduk yang sudah memasuki usia kerja. Definisi angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah Indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah mereka yang berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Namun, tidak semua penduduk yang memasuki usia tadi disebut angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja, seperti ibu rumah tangga, pelajar, dan mahasiswa, serta penerima pendapatan (pensiunan).
Pembagian usia angkatan kerja dan bukan angkatan kerja
Selain jumlah penduduk, pertumbuhan angkatan kerja dipengaruhi pula oleh struktur penduduk berdasarkan: jenis kelamin, usia penduduk, dan tingkat pendidikan. Makin banyak komposisi jumlah penduduk laki-laki dalam suatu negara, semakin tinggi pula angkatan kerja di negara itu.
1.      Struktur Tenaga Kerja 1980-2005
Berdasarkan data yang ada, dari keseluruhan tenaga kerja, pada tahun 1980, struktur tenaga kerja usia muda sebanyak 24,27%, tenaga kerja usia prima sebanyak 63,73% , dan tenaga kerja usia tua sebanyak 12%. Pada tahun 2005 atau 25 tahun berikutnya mengalami perubahan. Dari keseluruhan tenaga kerja yang ada, tenaga kerja usia muda sebanyak 15,81%, tenaga kerja usia prima sebanyak 71,11, dan tenaga kerja usia tua sebanyak 13,08%.
Perubahan struktur tenaga kerja menurut pendidikan pun mengalami perubahan selama 25 tahun terakhir. Struktur tenaga kerja berdasarkan pendidikan dipilih sebagai berikut, berpendidikan Sekolah Dasar (SD) ke bawah atau ≤ SD dan berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) ke atas.
Pada tahun 1980, tenaga kerja berpendidikan SD ke bawah mendominasi pekerjaan baik secara keseluruhan maupun per sektor. Pada tahun 1980, secara keseluruhan struktur tenaga kerja berpendidikan ≤ SD sebanyak 88,34% dan sisanya adalah tenaga kerja berpendidikan SLTP ke atas atau 11, 64%. Pada tahun 2005 struktur tenaga kerja berpendidikan ≤ SD menjadi 55,40% tenaga kerja dan tenaga kerja berpendidikan SLTP ke atas sebanyak 44,60% tenaga kerja. Berdasarkan data tersebut, pendidikan tenaga kerja terus mengalami peningkatan dan perbaikan.
2.      Struktur Tenaga Kerja 2011-2015
Penyerapan tenaga kerja hingga Februari 2013 masih didominasi oleh penduduk bekerja berpendidikan rendah, yaitu SD ke bawah 54,6 juta orang (47,90 %) dan sekolah menengah pertama sebanyak 20,3 juta orang (17,80 %). Penduduk bekerja berpendidikan tinggi hanya sebanyak 11,2 juta orang mencakup 3,2 juta orang (2,82 %) berpendidikan diploma dan sebanyak 8,0 juta orang (6,96 %) berpendidikan universitas. Bekerja berpendidikan rendah (SMP ke bawah) dan meningkatnya penduduk bekerja berpendidikan tinggi (diploma dan universitas).
Dalam setahun terakhir, penduduk bekerja berpendidikan rendah menurun dari 75,8 juta orang (67,20 %) pada Februari 2014 menjadi 74,9 juta orang (65,70 %) pada Februari 2015. Sementara, penduduk bekerja berpendidikan tinggi meningkat dari 10,4 juta orang (9,19 %) pada Februari 2014 menjadi 11,2 juta orang (9,78 %) pada Februari 2015.

B.     Lapangan Kerja Menurut Pendidikan
Terjadi perubahan yang cukup mendasar pada tenaga kerja Indonesia apabila dilihat dari segi kualitas. Penyerapan tenaga kerja di Indonesia masih sangat tergolong rendah, sebanyak 32% dari 2.381.841 jumlah lowongan kerja yang terdaftar ternyata tidak dapat terisi oleh para pencari kerja. Hal ini dipicu oleh rendahnya tingkat pendidikan serta tidak sesuainya keahlian dan ketrampilan yang dimiliki pencari kerja dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
Sampai dengan Agustus 2011, jumlah tenaga kerja berpendidikan rendah tercatat 54,1 juta orang. Pekerja dengan kualifikasi pendidikan tinggi baru sebesar 8,8%. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sulitnya akses pendidikan menengah dan tinggi karena mahalnya biaya pendidikan.
Tabel dibawah berikut ini memperlihatkan distribusi pekerja berdasarkan tingkat pendidikan formal :
Tabel 1. Tingkat Pendidikan Tenaga Kerja Indonesia 2000 - 2010
TINGKAT PENDIDIKAN TENAGA KERJA INDONESIA  TAHUN 2000 – 2010   
Pendidikan
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
Kurang Terdidik
77,7%
77,8%
77,7%
76,8%
76,3%
75,8%
75,6%
74,9%
73,5%
71,1%
69,4%
 ≥ Tamat SD 
62,1%
61,2%
60,9%
56,7%
56,5%
56,2%
55,6%
54,6%
54,5%
52,6%
50,4%
SLTP
15,6%
16,6%
16,7%
20,1%
19,8%
19,5%
20,0%
20,3%
19,0%
18,5%
19,1%
Terdidik
22,3%
22,2%
22,3%
23,2%
23,7%
24,2%
24,4%
25,1%
26,5%
28,9%
30,6%
SMU/SMK
17,9%
17,4%
17,6%
18,6%
18,4%
18,8%
18,8%
19,1%
20,2%
21,8%
22,9%
Akademi/Dipl.
2,2%
2,2%
2,1%
1,9%
2,2%
2,3%
2,3%
2,5%
2,6%
2,7%
2,8%
Universitas
2,2%
2,6%
2,6%
2,7%
3,0%
3,1%
3,3%
3,6%
3,7%
4,4%
4,8%
Keterangan:  Sumber Data  BPS (Diolah)

Dalam tabel ini, tenaga kerja yang berpendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) atau lebih rendah dikelompokan sebagai angkatan kerja “kurang terdidik”, sementara tenaga kerja yang sekurang-kurangnya berhasil menyelesaikan sekolah menengah umum atau kejuruan (SMU/SMK) dikategorikan sebagai angkatan kerja "terdidik".
Berdasarkan kategori ini, tampak bahwa proporsi tenaga kerja terdidik terus meningkat dari 22,3% pada tahun 2000 menjadi 30,6% pada tahun 2010. Lebih jauh tabel diatas menunjukkan bahwa kenaikan ini terjadi baik pada mereka yang tamat SMU/SMK maupun tamatan perguruan tinggi (termasuk program diploma).
Sebaliknya, penurunan proporsi tenaga kerja kurang terdidik didorong oleh penurunan proporsi mereka yang hanya tamat sekolah dasar (SD) atau lebih rendah, sementara proporsi mereka yang hanya tamat SLTP cenderung terus meningkat. Situasi ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dasar dalam bentuk pembebasan biaya untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SLTP).

C.    Analisis Tenaga Kerja Pendidikan
Data Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2010 menyebutkan bahwa angka melek huruf perempuan berusia diatas 15 tahun pada tahun 2008 tercatat sebanyak 89,10 persen, dan di tahun  2009 berkurang menjadi 86,68 persen. Bandingkan dengan persentasi melek huruf penduduk laki-laki usia 15 tahun keatas di tahun 2008 yang mencapai 95,38 persen dan terus meningkat di tahun 2009 menjadi 95,65 persen.
Akibat rendahnya akses tersebut, banyak perempuan yang terjerat buta aksara, hingga menyebabkan rendahnya daya saing hidup. BPS juga merilis data pengangguran terbuka perempuan usia kerja (usia diatas 15 tahun) dimana pada tahun 2009 berjumlah 3.676.056 jiwa, kemudian meningkat pada tahun 2010 menjadi sebesar 3.718.366 orang.
Di Provinsi Aceh, persentase Angka Melek Huruf pada tahun 2008 adalah 97,71 persen bagi Laki-laki dan 94,28 persen di kalangan perempuan. Peningkatannya tidak banyak ketika di tahun 2009 angka tersebut berubah menjadi 97,95 persen laki-laki dan 94,99 persen perempuan. Kesempatan sekolah pun lebih berpihak kepada laki-laki dimana pada tahun 2008, perempuan rata-rata hanya bersekolah 7,9 tahun sedangkan laki-laki mencapai 8,6 tahun. Pada tahun 2009, laki-laki dapat menyelesaikan pendidikan wajib 9 tahun sedangkan rata-rata wanita hanya bersekolah 8,3 tahun.
Di Aceh, Kondisi pendidikan penduduk telah digambarkan dengan cukup komprehensif dalam publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. Penduduk Aceh saat ini berjumlah 4.363.477 jiwa dengan rasio jenis kelamin sebesar 99. Pada tahun 2009, jumlah penduduk laki-laki dan perempuan sebanyak 2.171.388 dan 2.192.089. Dengan begitu jumlah perempuan sedikit lebih banyak daripada laki-laki. Hal ini terutama terlihat di kabupaten Pidie, Pidie Jaya dan Bieruen. Kabupaten Pidie Jaya dan Bieruen adalah dua kabupaten berpopulasi terbesar di Aceh. Proporsi ini tampak agak berbeda di kota Banda Aceh, kabupaten Aceh Jaya dan kabupaten Simeuleu dimana rasio jenis kelamin masing-masing 112, 108 dan 107. Artinya, di kabupaten/kota tersebut terdapat lebih banyak penduduk laki-laki daripada penduduk perempuan. Dari populasi diatas sejumlah 567.284 penduduk masih berusia sekolah dasar, yaitu 13% dari keseluruhan populasi. Sedangkan penduduk usia pendidikan menengah (13-15 tahun) berjumlah 280.401 orang, usia pendidikan atas (16-18 tahun) ada 273.770 jiwa dan usia 19-24 tahun sebanyak 520.695 jiwa.
Penyebaran penduduk usia sekolah di Aceh tidak merata. Pada tahun 2009, Kabupaten dengan penduduk usia sekolah terbanyak adalah kabupaten Aceh Utara dengan jumlah sebagai berikut:
Usia
Laki-laki
Perempuan
Total
7-12
37.449
36.494
73.943
13-15
18.533
18.036
36.569
16-18
18.210
18.271
28.481
19-24
32.846
34.289
67.135

Penyebaran pendidikan di Aceh dapat dilihat dari tabel sebagai berikut:
No
Data
Tahun
2010
2011
A.
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah (SD/MI)
Jumlah penduduk Usia 7-12 Tahun (orang)
570.821
567.284
Jumlah SD/MI/SDLB (buah)
3.824
3.843
Jumlah siswa SD/MI/SDLB (orang)
640.086
629.179
Jumlah guru SD/MI/SDLB (orang)
39.883
60.999
Jumlah SD/MI/SDLB yang terakreditasi (buah)
2.623
3.014
B.
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS)
Jumlah penduduk Usia 13-15 tahun (orang)
288.097
280.401
Jumlah siswa SMP/MTS/SMPLB (buah)
1.073
1.211
Jumlah siswa SMP/MTS/SMPLB (orang)
269.962
269.912
Jumlah guru SMP/MTS/SMPLB (orang)
21.667
28.972
Jumlah SMP/MTS/SMPLB yang terakreditasi (buah)
660
845
C.
Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/ MA)
Jumlah penduduk Usia 16-18 tahun (orang)
287.957
273.770
Jumlah siswa SMA/MA/SMALB (buah)
565
588
Jumlah siswa SMA/MA/SMALB (orang)
181.789
183.036
Jumlah guru SMA/MA/SMALB (orang)
17.259
17.996
Jumlah SMA/MA/SMALB yang terakreditasi (buah)
447
495
D.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Jumlah siswa SMK (buah)
111
129
Jumlah siswa SMK (orang)
30.955
36.625
Jumlah guru SMK (orang)
2.824
2.911
Jumlah SMK yang terakreditasi (buah)
63
89

Bila kita mencermati kondisi pendidikan di Provinsi Aceh dari 3 indikator pencapaian target MDGs 2, maka ditemukan bahwa:
Angka partisipasi murni (APM) sekolah dasar di Aceh mencapai 99,07 persen, yang berarti masih ada 0,03 persen anak usia 7-12 tahun yang belum/tidak pernah bersekolah dan yang tidak bersekolah lagi. Angka ini merupakan perhitungan BPS Provinsi Aceh yang sedikit berbeda dengan data yang dirilis Kementrian Pendidikan Nasional, dimana disebutkan APM penduduk usia 7-12 tahun di SD/MI di Aceh tahun 2009 adalah sebesar 89,39 persen. Terlepas dari benar atau salahnya, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh memperkirakan APM penduduk usia 7-12 tahun di SD/MI di Aceh 2009 mendekati 95 persen.
Dalam laporan BPS pula diperlihatkan presentase jumlah penduduk laki-laki usia 7-12 tahun yang tidak/belum pernah sekolah  sebesar 0,33 persen, yang masih sekolah sebesar 98,83 persen dan yang tidak lagi bersekolah tercatat 0,84 persen di tahun 2009. Sedangkan prosentasi penduduk perempuan usia 7-12 tahun yang tidak/belum pernah sekolah pada tahun 2009 adalah 0,39 persen, masih sekolah 99,35 persen dan yang tidak lagi bersekolah sebanyak 0,26 persen.
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menyatakan bahwa rata-rata angka putus sekolah di Aceh berada dibawah 1 persen pertahun. Pada tahun 2010, rata-rata DO di pendidikan dasar berada dibawah 1 persen. Jumlah penduduk usia 7-12 tahun yang tidak lagi bersekolah pada tahun 2009 mencapai 0,57 persen. Angka ini tampak meningkat dari tahun 2008 yang hanya sebesar 0,41 persen. Namun,   persentasi drop out tahun 2009 merupakan sebuah peningkatan mengingat tahun 2007 angka putus sekolah mencapai 0,62 persen. Angka putus sekolah dipengaruhi jumlah penduduk perempuan yang tidak lagi bersekolah. Pada tahun 2007 & 2009, jumlah penduduk laki-laki usia 7-12 tahun lebih banyak yang putus sekolah dibandingkan jumlah penduduk perempuan usia 7-12 tahun. Sedangkan pada tahun 2008, penduduk perempuan usia 7-12 tahun lebih tinggi prosentasi putus sekolahnya dibandingkan jumlah penduduk laki-laki usia 7-12 tahun yang tidak bersekolah lagi, yaitu 0,47 persen dari 0,34 persen. Angka melek huruf penduduk usia 15-24 tahun, laki-laki dan perempuan.
Berdasarkan data BPS Aceh, Angka Melek huruf Usia 15-24 Tahun di Aceh pada tahun 2009 adalah sebesar 99,79 persen. Angka ini dijelaskan pula menurut tempat tinggalnya. Pada tahun 2009 terdapat 0,002 persen penduduk  berusia 15-24 tahun yang tinggal perkotaan dan 0,30 persen penduduk perdesaan yang masih buta huruf. Namun, data BPS tidak menyebutkan prosentase angka melek huruf antara jumlah penduduk laki-laki dan perempuan.

D.    Implementasi Tenaga Kerja Pendidikan
Sejak amandemen UUD 1945, asas otonomi daerah mendapatkan posisinya dalam Pasal 18 tentang pemerintah daerah dan dikembangkannya sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lima hal pokok yang menjadi kewenangan Pusat Menyusul diberlakukannya otonomi daerah ini adalah luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter, kehakiman, dan fiskal. Masalah ketenagakerjaan pun menjadi lingkup kewenangan pemerintah daerah, dengan menempatkannya dalam struktur organisasi dan tata kerja dalam struktur “dinas”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengajuan mempergunakan tenaga kerja asing untuk pertama kalinya diajukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya untuk perpanjangan diajukan dan diberikan oleh Direktur atau Gubernur/Walikota.
Perda Nomor 19 Tahun 2001 mempertimbangkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Dalam undang-undang tersebut disebutkan daerah memiliki kewenangan mengatur keberadaan tenaga kerja asing demi pembangunan daerah, hal ini berarti pungutan yang berasal dari tenaga kerja asing seharusnya juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Sedangkan pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan menyatakan pungutan terhadap tenaga kerja asing sebagai pendapatan non pajak Kementerian Keuangan menyatakan pungutan tersebut harus di setor kepada Pemerintah Pusat.
Dengan demikian terjadi perbedaan pemahaman antara Pusat dan Daerah soal tenaga kerja asing yang dapat menimbulkan permasalahan dan ketidakpastian hukum. Hal tersebut tidak perlu terjadi karena dengan tuntutan instansi/lembaga pemerintah di daerah untuk menjalankan otonomi di daerahnya, dalam rangka ketenagakerjaan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota. Pada Lampairan Keputusan Mendagri, khususnya Pada Bidang Ketenagakerjaan angka romawi I huruf A: Penempatan dan pendayagunaan, angka 7 : Perizinan dan Pengawasan, perpanjangan izin penggunaan tenaga Kerja asing, disebutkan bahwa kewenangan yang dilimpahkan kepada Kabupaten/Kota adalah :
a.       Penelitian pelengkapan persyaratan perizinan (IKTA);
b.      Analisis jabatan yang akan diisi oleh tenaga kerja asing;
c.  Pengecekan kesesuaian jabatan dengan Positif List tenbaga kerja asing yang akan dikeluarkan oleh DEPNAKER;
d.      Pemberian perpanjangan izin (Perpanjangan IMTA);
e.       Pemantauan pelaksanaan kerja tenaga kerja asing; dan
f.       Pemberian rekomendasi IMTA.
Terkait permohonan IKTA dalam rangka penenaman modal asing, didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor KEP-105/MEN/1977 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Kerja Bagi tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka Koordinasi penanaman modal, diatur bahwa IKTA dikeluarkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan Kepmenaker Nomor KEP-03/MEN/1990 bahwa permohonan IKTA yang diajukan oleh pemohon yang merupakan perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN, disampaikan kepada Ketua BKPM (Pasal 9 ayat 2). Kemudian Ketua BKPM atas nama Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan IKTA dengan tembusan disampaikan kepada instansi teknis (Pasal 10 ayat 2 dan 3).
Selanjutnya pengaturan secara teknis tentang tata cara permohonan penyelesaian IKTA bagi perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN, wajib menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Kepmenaker Nomor KEP-416/MEN/1990 (Pasal 21). Namun berdasarkan Kepmenaker Nomor KEP-169/MEN/2000 tentang Pencabutan Kepmenaker Nomor KEP-105/MEN/1977 Tentang pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Kerja bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka Koordinasi Penanaman Modal dan Kepmenaker Nomor KEP-105/MEN/1985 tentang Penunjukan Ketua BKPM untuk mensahkan (RPTKA) dalam rangka penanaman modal, mencabut wewenang pemberian izin kerja (IKTA) oleh Ketua BKPM dalam rangka penanaman modal (sejak tanggal 1 Juli 2000). Selanjutnya pemberian IKTA dilaksanakan oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Persoalan ketenagakerjaan selalu mendapat perhatian yang serius dari berbagai kalangan, baik pemerintah, swasta maupun dari masyarakat. Dengan demikian, pembangunan ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek pendukung keberhasilan pembangunan nasional. Sehubungan hal tersebut pengembangan SDM di Indonesia dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu pendidikan, pelatihan dan pengembangan karir di tempat kerja.
Definisi angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah Indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah mereka yang berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Namun, tidak semua penduduk yang memasuki usia tadi disebut angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja, seperti ibu rumah tangga, pelajar, dan mahasiswa, serta penerima pendapatan (pensiunan).

  

DAFTAR PUSTAKA

Laporan, “Survey Nasional Tenaga Kerja Asing di Indonesia”, Bank Indonesia, Tahun 2009.

Laporan Akhir Penelitian: Permasalahan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, BPHN, Tahun 2005.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.HT.04.02 Tahun 1997 Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing oleh Kantor Konsultan Hukum Indonesia

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigarasi Nomor 223 Tahun 2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor M.09-Pr.07.10 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM RI

Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing



http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com