Rahmad Maulidar

Rahmad Maulidar
Tgk. Rahmad Maulidar, S.Pd.I

Selasa, 08 November 2016

MAKALAH : Ijtihad dan Fatwa

IJTIHAD DAN FATWA
ijtihad
1.     Definisi dan Fungsi Ijtihad

Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Secara bahasa ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam al-Quran dan as-Sunnah. Rasulullah saw pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas'ud sebagai berikut : " Berhukumlah engkau dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, apabila sesuatu persoalan itu engkau temukan pada dua sumber tersebut. Tapi apabila engkau tidak menemukannya pada dua sumber itu, maka ijtihadlah ". Kepada ‘Ali bin Abi Thalib beliau pernah menyatakan : " Apabila engkau berijtihad dan ijtihadmu betul, maka engkau mendapatkan dua pahala. Tetapi apabila ijtihadmu salah, maka engkau hanya mendapatkan satu pahala ". Muhammad Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the principle of movement. Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ijtihad atau yang biasa disebut arro'yu mencakup dua pengertian :
a. Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh al-Qur'an dan as-Sunnah.
b. Penggunaan fikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari    sesuatu ayat atau hadits.
Adapun dasar dari keharusan berijtihad ialah antara lain terdapat pada al-Qur'an surat an-Nisa ayat 59
            Meurut terminologi, ijtihad adalah mengorbakan semaksimal mungkin kemampuan manusia, baik raga maupun jiwa dalam pekerjaan yang dilaksanakannya, karena tujuan yang dicarinya, baik berbentuk materi ataupun pikiran. Sebagian ulama mendefinisikannya dalam pengertian umum yaitu menghabiskan (memaksimalkan) kesungguhannya dalam mencri sesuatuyang ingin di capai, sehingga dapat diharapkan tercapainya, atau diyakini sampai kepada tujuan. Namun, secara lughawy juga berarti mengrahkan kesungguhan dan mengoptimalkan kemampuan dalam mengerjakan sesuatu pekerjaan. Kemudian ijtihad menurut ahli ushul berarti pengaruh pengertian mujtahid dalam mencari ilmu tentang hokum-hukum syariah dengan cara istinbath (mengeluarkan hokum dari sumbernya).
            Dari definisi ijtihad tersebut dapat dipahami beberapa kata kunci yang mnegacu kepada pengertian ijtihad, yakni:
1.      Mujtahid mengerahkan kemampuannya, artinya mencurahkan kemampuannya seoptimal mungkin sehingga ia merasakan bahwa dirinya tidak sanggup lagi melebihi dari tingkat itu.
2.      Bahwa yang mengerahkan kemampuan itu adalah seorang mujtahid. Adapun seorang yang bukan mujtahid, maka pengrahan kemampuan tidak diperhitungakan, karena ia bukan ahli ijtihaad, sedang ijtihad itu hanya dapat diterima apabila bersumber dari orang yang ahli (berwenang) untuk berijtihad.
3.      Bahwa kesungguhan itu untuk tujuan mengetahui hokum-hukum syariah amaliah (praktis) bukan yang lain, maka kesungguhan yang dikerahkan itu bukan untuk mengetahui hokum-hukum kebebasan (lughawiyah) atau logika (aqliyah) atau inderawi (hissiah) dari kalangan ijtihad menurut istilah ahli ushul.
4.      Disyaratkan dalam mengetahui hokum syariah, yang dilakukan melalui istinbhat, artinya mendapatkan dan mengambil faedahnya dari dalil-dalilnya melalui penalarandan penelitian dalam hokum-hukum itu. Maka tidak dimasukkan kedalam katagori pengertian ijtihad ini dengan menghafal masalah-masalah (yang telah ada), atau menghantuinya melalui mufti, atau mendapatkannya melalui buku-buku ilmu pengetahuan, maka yang demikian itu tidak dapat dimasukkan dalam kelompok ijtihad menurut istilah.
2. Kedudukan Ijtihad
Berbeda dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut :
a. Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.
b. Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.
c. Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ‘ ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.
d. Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.
e. Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.
3. Cara ber-Ijtihad
Dalam melaksanakan ijtihad, para ulama telah membuat methode-methode antara lain sebagai berikut :
a. Qiyas = reasoning by analogy. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh al-Qur'an / as-Sunnah, karena ada sebab yang sama. Contoh : Menurut al-Qur'an surat al-Jum'ah 9; seseorang dilarang jual beli pada saat mendengar adzan Jum'at. Bagaimana hukumnya perbuatan-perbuatan lain ( selain jual beli ) yang dilakukan pada saat mendengar adzan Jum'at ?  Dalam al-Qur'an maupun al-Hadits tidak dijelaskan. Maka hendaknya kita berijtihad dengan jalan analogi. Yaitu : kalau jual beli karena dapat mengganggu shalat Jum'at dilarang, maka demikian pula halnya perbuatan-perbuatan lain, yang dapat mengganggu shalat Jum'at, juga dilarang. Contoh lain : Menurut surat al-Isra' 23; seseorang tidak boleh berkata uf ( cis ) kepada orang tua. Maka hukum memukul, menyakiti dan lain-lain terhadap orang tua juga dilarang, atas dasar analogi terhadap hukum cis tadi. Karena sama-sama menyakiti orang tua. Pada zaman Rasulullah saw pernah diberikan contoh dalam menentukan hukum dengan dasar Qiyas tersebut. Yaitu ketika ‘ Umar bin Khathabb berkata kepada Rasulullah saw : Hari ini saya telah melakukan suatu pelanggaran, saya telah mencium istri, padahal saya sedang dalam keadaan berpuasa. Tanya Rasul : Bagaimana kalau kamu berkumur pada waktu sedang berpuasa ? Jawab ‘Umar : tidak apa-apa. Sabda Rasul : Kalau begitu teruskanlah puasamu.
b. Ijma' = konsensus = ijtihad kolektif. Yaitu persepakatan ulama-ulama Islam dalam menentukan sesuatu masalah ijtihadiyah. Ketika ‘Ali bin Abi Thalib mengemukakan kepada Rasulullah tentang kemungkinan adanya sesuatu masalah yang tidak dibicarakan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, maka Rasulullah mengatakan : " Kumpulkan orang-orang yang berilmu kemudian jadikan persoalan itu sebagai bahan musyawarah ". Yang menjadi persoalan untuk saat sekarang ini adalah tentang kemungkinan dapat dicapai atau tidaknya ijma tersebut, karena ummat Islam sudah begitu besar dan berada diseluruh pelosok bumi termasuk para ulamanya.
c. Istihsan = preference. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang dan lain-lain. Oleh para ulama istihsan disebut sebagai Qiyas Khofi ( analogi samar-samar ) atau disebut sebagai pengalihan hukum yang diperoleh dengan Qiyas kepada hukum lain atas pertimbangan kemaslahatan umum. Apabila kita dihadapkan dengan keharusan memilih salah satu diantara dua persoalan yang sama-sama jelek maka kita harus mengambil yang lebih ringan kejelekannya. Dasar istihsan antara lain surat az-Sumar 18.
d. Mashalihul Mursalah = utility, yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari'at. Perbedaan antara istihsan dan mashalihul mursalah ialah : istihsan mempertimbangkan dasar kemaslahan ( kebaikan ) itu dengan disertai dalil al-Qur'an / al-Hadits yang umum, sedang mashalihul mursalah mempertimbangkan dasar kepentingan dan kegunaan dengan tanpa adanya dalil yang secara tertulis exsplisit dalam al-Qur'an / al-Hadits.

Fungsi Ijtihad

Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
Kasus Seputar Ijtihad
Dasar sumber-sumber ijtihad adalah Al-Quran, Sunnah, Akal dan Ijma'. Namun demikian, dari keempat sumber ini, bukan berarti tidak terbuka kemungkinan untuk tidak ditemukannya ketentuan hukum dari keempatnya. Atau, didapatkan hasil kesimpulan yang tidak kokoh. Atau, dalil-dalil yang ada tidak cukup untuk mendukung kasus yang ada.
Karena itu, terhentinya atau tidak dibenarkannya ber-ijtihad dapat memastikan bahwa fiqih dan pembahasan pun akan terhenti. Maka masalah yang timbul di masa kini tidak akan teratasi. Satu hal lain yang mendasar bahwa muslimin akan terhenti dalam ruang lingkup kehidupan yang tradisional (lampau), serta tidak memiliki kesempatan mengembangkan akal pikiran manusia.
Dengannya orientasi hidup hanya kembali ke alam kehidupan dahulu dan tidak akan membentuk opini kehidupan yang mendatang, konsekuensinya adalah hukum Islam menjadi hukum yang menindas kemanusiaan. Padahal yang dikenal bahwa muslim yang mengenal Islam itu membela dan membangun kehidupan kemanusiaan.
Kasus yang terjadi sekarang adalah dengan tertutupnya ijtihad, maka setiap muslim telah menjadi mujtahid pada posisinya. Karena, sebagai tuntutan hidup yang nyata, seorang muslim harus hidup dalam hukum, padahal banyak persoalan kehidupan yang dijalani dan harus dipecahkannya tidak terdapat di buku para mujtahid terdahulu.
Tanpa disadari, mereka menyimpulkan hukum dari sumber-sumber hukum yang ada (ber-ijtihad). Maka jadilah muslim yang awam tersebut sebagai mujtahid, walaupun terbatas hanya untuk dirinya. Fenomena ini tidak terhindar karena kenyataan adanya tuntutan Islam dan perjalanan masa/waktu, yang memojokkan manusia untuk meletakkan dirinya pada hukum. Meskipun pada dasarnya hukum yang dijadikan sandaran tersebut tidak diketahui keabsahan dan kebenarannya.

Fatwa

Fatwa (dari bahasa Arab فتوى‎), artinya nasihat, petuah, jawaban atau pendapat. adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya #1.
 Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, Fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.
1.      Sifat sifat ideal bagi mufti
Imam ahmad mengharapkan seorang mufti seyogianya bersifat sebagai berikut:
a.       Kuat niatnya. Diharapkan bagi seorang mufti dalam memberikan fatwa hanya semata-mata karena Allah. Seorang mufti yang memberikan fatwa lantaran mengharapkan imbalan harta, kemuliaan dan jabatan dari penguasa hanya keduniaan itulah yang diperoleh.
b.      Berpengetahuan, sabar, penuh hormat, dan tenang. Karena yang di fatwakan itu hukum-hukum Allah padahal kenyataannya ia berpengetahuan dalam hal itu, maka tindakannya itu tidak lain hanyalah pengetahuan belaka. Firman Allah dalam surat Azzumar ayat 60 yang berarti: “pada hari kiamat kamu akan melihat orang-orang yang berdusta terhadap Allah, muka nya menjadi hitam…”.
c.       kuat terhadap yang dikuasainya dan terhadap yang diketahuinya. Seorang mufti hendaknya orang yang mendalam ilmunya. Sebab jika picik pengetahuannya maka fatwanya akan membuat mundur dari kebenaran dalam bidang hal yang seharusnya di majukan dan terlalu maju dalam hal-hal yang seharusnya mundur.
d.      Cukup ekonominya. Kecukupan ini sangat membantu mereka dalam menghidupkan ilmunya.  Seorang mufti yang g selalu mengharapkan batuan dari orang lain akan selalu dihina dan dicirca oleh orang banyak.
e.       Mengenal masyarakat.  Seorang mufti yang acuh tak acuh terhadap kondisi dan situasi masyarakat niscaya tidak berhasil. Kerusakan akibat dari fatwa yang kurang bijaksana itu akan lebih banyak dari pada kemaslahatan yang diharapkan.
2.      Kewajiban bagi seorang mufti
Seorang mufti yang hendak difatwanya harus memelihara hal-hal berikut:
1.      Tidak memberikan fatwa sewktu dalam keadaan gun dah, grogi, takut atau tidak tenang jiwanya.
2.      Menghadapkan hatinya kepada Allah, memohon pertolongan kepadanya agar dibuka jalan petunjuk kebenaran.
3.      Mengusahakan hukum yang fatwakan diridhai olehAllah.
3.      Persamaan dan parbedaan antara memberi keputusan(qadha’) dan memberi fatwa(ifta’)
Antara kekuasan kadha dan ifta’ terdapat persamaan dan perbedaan. Adapun peramaannya ialah bahwa baik hakim maupun mufti harus:
a.       Memahami oeristiwa yang hendak dimintakan keputusan atau fatwa
b.      Memahami hukum syar’I yang akan diterapkan keada peristiwa tersebut
Adapun perbedaannya adalah:
a.       Memberi fatwa itu lebih jelas jangkauannya dari pada memberi keputusan
b.      Keputusan diberikan kepadaa orang yang dikalahkan perkaranya yang harus dilaksanakan
c.       Keputusan yang berlawanan dengan fatwa seorang mufti tetap dijalankan
d.      Seorang mufti tidak dapat memberi keputusan, kecuali jika diberi kekuasaan untuk memberi kaputusan.


 

 DAFTAR PUSTAKA


  • Abidin Zainal Alawi. Ijtihad Kontemporer, 2003, Yayasan Haji Abdullah Amin: Banda Aceh
  • Tufik Racmat Hidayat dkk.,Almanak Alam Islami, 2000, Pustaka Jaya: Jakarta
  • Yahya Mukhtar dkk. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, 1986, Alma’arif: Bandung
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

MAKALAH : Ilmu Munashabah




BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

Al-Qur’an adalah kalam Allah yang sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Muhammad SAW dalam bahasa Arab, yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawâtur (langsung dari Rasul kepada umatnya), yang kemudian termaktub dalam mushaf. Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan nabi pada permulaan abad ke-7 itu telah meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial bagi umat Islam dalam segala aspeknya. Al-Qur’an berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-Qur’an, kehidupan pemikiran dan kebudayaan Muslimin tentunya akan sulit dipahami.

Ulum al-Qur’an sebagai metodologi tafsir sudah terumuskan secara mapan sejak abad ke 7-9 Hijriyah, yaitu saat munculnya dua kitab Ulum al-Qur’an yang sangat berpengaruh sampai kini, yakni al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, karya Badr al-Din al-Zarkasyi (w.794 H) dan al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, karya Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 911 H).

‘Ilm Munâsabah (ilmu tentang keterkaitan antara satu surat/ayat dengan surat/ayat lain) merupakan bagian dari Ulum al-Qur’an. Ilmu ini posisinya cukup urgen dalam rangka menjadikan keseluruhan ayat al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh (holistik). Sebagaimana tampak dalam salah satu metode tafsir Ibn Katsir ; al-Qur’an yufassirû ba’dhuhu ba’dhan, posisi ayat yang satu adalah menafsirkan ayat yang lain, maka memahami al-Qur’an harus utuh, jika tidak, maka akan masuk dalam model penafsiran yang atomistik (sepotong-sepotong).


1.2. Rumusan Masalah 

Bagaimana pengertian Munasabah? 
Bagaimana sejarah pertumbuhan dan perkembangan munasah? 
Jelaskan macam-macam munasabah? 
Bagaimana kedudukan munasabah dalam menafsirkan Al-Quran? 
Sebut dan jelaskan faedah dalam mempelajari munasabah Al Quran? 


1.3. Tujuan Pembahasan

Untuk dapat mengetahui pengertian dari munasabah. 
Untuk lebih memahami bagaimana sejarah pertumbuhan dan perkembangan munasabah tersebut. 
Untuk dapat mempelajari macam-macam munasabah. 
Agar dapat memahami kedudukan munasabah dalam penafsiran Al-Quran. 
Untuk mengetahui manfaat atau faedah dari mempelajari munasabah. 




BAB II
PEMBAHASAN


Telah ditegaskan pada bagian lain buku ini, bahwa dari sisi manapun, AL-Quran selalu melahirkan cabang ilmu pengetahuan. Termasuk dari segi hubungan antara bagian dengan bagian Al-Quran seperti hubungan antara ayat dengan ayat, antara surat dengan surat dan lain-lain yang juga melahirkan salah satu cabang ilmu pengetahuan dalam lapangan ilmu-ilmu Al-Quran, yaitu ilmu munasabah.


2.1. Pengertian ilmu munasabah

Secara harfiah , kata munasabah berarti perhubungan, pertalian, pertautan, persesuaiaan, kecocokan dan kepantasan . Dalam penggunaan sehari-hari istilah ini dimaksudkan sebagai hubungan yang sangat erat seperti hubungan antara dua orang yang mempunyai keterkaitan dengan keturunan (disebut sebagai kerabat). 

Adapun yang dimaksud dengan munasabah menurut terminology ahli ilmu al-Quran sesuai dengan pengertian harfiahnya diatas adalah :segi-segi hubungan atu persesuaian al-Quran antara bagian demi bagian dalam berbagi bentuknya. Yang dimaksud segi hubungan atau persesuaiaan adalah semua pertalian yang merujuk kepada makna-makna yang mempertalikan satu bagian dengan bagian yang lain.sedangkan yang dimaksuk dengan bagian demi bagia ialah semisal antara kata dengan kata,antara ayat denga ayat,antara awal surat dengan akhir surat yang lain, dan begitulah seterusnya hingga benar-benar tergambar bahwa al-Quran itu merupakan satu kesatuan yag utuh dan menyeluruh (holistic).

Selanjutnya Quraish Shihab menyatakan bahwa munasabah adalah adanya keserupaan dan kedekatandi antara berbagai ayat,surah,dan kalimat yang mengakibatkan adanya hubungan. Hubungan tersebut dapat berbentuk keterkaitan makna antarayat dan macam-macam hubungan, atau kemestian dalam pikiran (nalar).

Makna tersebut dapat dipahami, bahwa apabila suatu ayat atau surah sulit ditangkap maknanya secara utuh, maka menurut metode munasabah ini mungkin dapat dicari penjelasannya di ayat atau disurah lain yang mempunyai kesamaan atau kemiripan.

Pemahaman terhadap kajian ilmumunasabah ini sangat erat kaitannya dengan tingkat intelegensia orang yang menggulutinya.karena,semakin tinggi tingkat kemampuan seseorang, semakin dalam pula rahasia-rahasia munasabah yang dapat ditemukannya dalam al-Quran.


2.2 . Sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu munasabah

Secara historis ilmu munasabah termasuk ilmu yang muncul belakangan, dibandingkan dengan ilmu-ilmu al-Quran lainnya. Di samping itu, orang yang mengguluti bidang ilmu ini juga sangat sedikit. Hal ini disebabkan antara lain karena pelik dalam pemahamannya disbanding dengan ilmu lainnya. Sehingga beberapa orang saja yang mencoba mengguluti ilmu munasabah ini.[1]

Ulama yang pertama sekali mencoba menggagas ilmu adalah Abu Ja’far bin Zubair, ia merupakan salah seorang ahli dalam ilmu-ilmu al-Quran yang hidup pada abad III atau IV H.

Pada tahap berikutnya jejak Abu Ja’far juga diikuti oleh fakhruddin l- razi dalam tafsirnya Mafatih al-Ghaib. Sedangkan menurut Jalaluddin al-Suyuthi, ilmu ini pertama kali dikembangkan oleh imam Abu Bakar al-Naisaburi di Baghdad. 

Pada tahap berikutnya tampil seorang ahli ilmu al-Quran bernama Ibrahim bin Umar al Biqa’ dengan kitabnya Nazm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, ia membahas ilmu ini secara lebih lengkap. Kitab ini khusus membicarakan tentang keterkaitan antara satu ayat dengan ayat lain serta antara satu surat dengan surat yang lain dalam al-Quran. Di samping itu terdapat juga ‘Allamah Abi Ja’far Amad bin Ibrahim bin al-Zubir al- Tsaqafi Al-‘Ashimy al-Andalusi dengan judul Mu’alim bi al-Burhan fa Tartibi Suwar al-Quran. Kitab ini membahas tentang munasabah antara ayat-ayat.

Tindakan An naisaburi merupakan kejutan dan langkah baru dalam dunia tafsir waktu itu. Beliau mempunyai kemampuan untuk menyingkap persesuaian, baik antar ayat ataupun antar surat, terlepas dari segi tepat atau tidaknya, segi pro atau kontra terhadap apa yang dicetiskan beliau. Satu hal yang jelas, beliau dipandang sebagai Bapak Ilmu Munasabah. Dalam perkembangannya, munasabah meningkat menjadi salah satu cabang dari ilimu-ilmu al-Quran. Ulama-ulama yang dating kemudian menyusun pembahasan munasabah secara khusus. Di antara kitab yang khusus membicarakan munasabah adalah Al-Burhan fi munasabati tartibil Quran susunan Ahmad Ibnu Ibrahim Al Andalusi (wafat 807 h). menurut pengarang Tafsir An-nur, penulis yang membahas dengan baik masalah munasabah ialah Burhanuddin Al Biqa’i dalam kitabnya Nazhmud Durar fi Tanasubil Ayati was Suwar. [2]

Latar belakang sejarah timbulnya ilmu ini erat hubungannya dengan sikap para mufassir pada masa itu yang selalu bertanya-bertanya tentang hubungan antara satu ayat dengan ayat yang lain. Mereka selalu terbentur ketika melihat kandungan al-Quran yang seakan-akan tidak punya hubungan sama sekali antara ayat yang satu dengan ayat berikutnya . Abu Bakar Al Naisaburi yang disebut sebagai pelopor ilmu ini permulaannya mencoba mencari hubungan ayat-ayat yang ia tafsirkan tersebut. Cara yang ia lakukan adalah dengan mengeluarkan beberapa pertanyaan sekitar ayat yang ia tafsirkan. Pertama kali ia menyempurnakan ayat sebelumnya ataukah ayat itu berdiri sendiri? Jika berdiri sendiri, apakahsegi persesuaiannya dengan ayat sebelumnya? Kenapa ayat-ayat itu tersusun demikian rupa. Sedangkan tentang urutan turunnya ayat tidak sedikitpun diragukannya. 

Fakhr al- Din Al-Razi, slah seorang ahli tafsir menyadari betul pentingnya ilmu ini. Penafsiran ayat dalam al-Quran berdasarkan susunan ayat dalam mushaf, menurutnya dapat memberikan kesan terpilah-pilahnya masalahmasalh yang dijelaskan al-Quran. Namun bila diselidiki dengan mencari keterkaitan tentu hal tersebut tidak akan terlihat bahkan terasa benar-benar bahwa antara ayat yang satu dengan ayat yang lain saling berkaitan. Dengan demikian ilmu munasabah merupakan sesuatu yang mesti dimiliki oleh para mufassir agar pesan-pesan al-Quran dapta dipahami seutuhnya.

Masalah ini mencapai puncaknya dibawah usaha Ibrahim bi Umar al Biqa’I (809-885). Hingga sekarang para ahli belum banyak yang melibatkan diri dalam bidang ilmu munasabah ini. Karia yang dianggap terlengkap adalah hasil karia al-Bia’i dengan pembahasan seluruh al-Quran yang kusus membahas keseluruhan keterkaitan baik antara ayat per ayat maupun antar surat-surat serta terbagi segi lainnya. Sedangkan pembahasan lain sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab ‘Ulumul al-Quran hanya sekedar memperkenalkan tentang munusabah serta sejauhmana dipentingkan dalam khazanah ilmu-ilmu keislaman. 


2.3. Macam-macam Munasabah

Sistematika al-Quran merupakan salah satu sisi kemukjizatan al-Quran itu sendiri. Karena dimensi kemukjizatan tersebutlah sistematika al-Quran sulit dan sukar untuk dimengerti oleh manusia tanpa melakukan kajian secara khusus dan mendalam. Sistematika al-Quran makin mengambang pemahamannya bila dibandingkan dengan sistematika karya ilmiah buah tangan manusia. Pisau analisa digunakan dalam kajian sekitar sistematika al-Quran tidak hanya dicukupkan dengan yang lazim digunakan dalam telaah keilmuan dalam karidor ilmiah. Tetapi mesti adanya telaah yang multi dimensi seperti dimensi kemukjizatan al-Quran itu sendiri.

Sistematika redaksi alQuran telah ditata sedemikian rupa oleh Allah SWT, sehingga ditemukan adanya munasabah (keserasian yang ditemukan dalam ayat-ayat dan surah-surah al-quran), yaitu keserasian antara satu kalimat dengan kalimat yang lain dalam satu ayat, antara satu ayat dengan ayat yang lain dalam banyak ayat antara fasilah dengan kandunga ayat surah, antara satu surah dengan surah yang lainnya, antara mukaddimah satu surah dengan akhir surah, antara akhir satu surah dengal awal surah berikutnya, dan atau antara nama surah dengan kandungan surah. [3]

Berdasarkan kutipan di atas, dapat dijabarkan paling kurang terdapat delapan macam munasabat, baik yang berkaitan denga ayat-ayat maupun dengan surat-surat serta hubungan antara ayat dari suatu surat dengan ayat dalamsurat lain, diantaranya:

Munasabat antara satu surat dengan surat berikutnya. Contohnya surat Al-Fatihah berkaitan dengan surat al-baqarah dan ungkapan Alhamdulillah berkaitan dengan surat al-Baqarah ayat 152 dan 186

152. Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu*, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku. 

* Maksudnya: Aku limpahkan rahmat dan ampunan-Ku kepadamu.

186. Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.

Munasabat antara akhir satu surat dan awal surat berikutnya. Misalnya, akhir surat al-Fatihah berkaitan erat dengan awal surat al-Baqarah . jika akhir surat al-Fatihah mengandung do’a agar umat islam diberi jalan yang lurus (diberi nikmat), maka awal surat al-Baqarah menjawab doa tersebut dengan petunjuk agar umat islam berpedoman pada al-Quran. Orang yang menjadikan sebagai pedoman hidupnya akan mendapat nikmat dan tidak dimurkai Allah.

Munasabat antara pembuka dan kandungan sebuah surat, sepertisurat Qaf yang mayoritas ayatnya menggunakan huruf qaf. Sebagai contoh al-Qaul, al-Qurb, al-Qalb, dan al-Quran . Demikian juga dalam surat al-Ra’d yang dimilai dengan kalimat alif lam ra, seperti kata al-‘arsy, al-Qmar, al-Tsamarat, al-Ardh, al-Turab, al-Nar, al-Alham, am-Nur, dan kata al-Rad sendiri.

Munasabat antara awal dan akhir sebuah surat. Awal surat al-Qashash menceritakan perjuangan Nabi Musa dalam melawan kekuasaan Fir’aun dan usahanya untuk keluar dari Mesir atas perintah dan bantuan Allah. Sedangakan pada akhir surat tersebut Allah menyampaikan berita gembira kepada Nabi Muhammad dengan menjanjikan akan mengembalikan beliau ke Makkah setelah sebelumnya melakukan hijrah ke Madinah karena surat itu diceritakan juga bahwa Nabi Musa tidak akan menolongorang yang berbuat dosa, sementara pada akhir surat itu juga Allah melarang Nabi Muhammad untuk menolong orang-orang kafir.

Munasabat antara nama dan isi (isi yang mendominasi) sebuah surat. Misalnya, surat al-Fatihah memiliki banyak nama, diantaranya Fatihah al-Kitab, Um al-Quran, Sab’ al-Masani,al-Kanz dan al-Asas. Nama-nama ini sesuai dengan kandungan yang ada dalam surat al-Fatihah tersebut.

Munasabah antara satu ayat dengan ayat lainnya dalam sebuah surat. Misalnya, surat al-Baqarah ayat 1-20.kedua puluh ayat ini membahas tiga kelompok sosial, yaitu orang mukmin (ayat 1-5), orang-orang kafir (ayat 6-7), dan orang-orang munafik (ayat 8-20). Pada setiap kelompok tersebut. Jika suatu surat cukup pendek, maka seluruh ayatnya saling mendukung. Misalnya surat al-Ikhlas yang terdiri dari empat ayat. Keterkaitan antara keempat ayat itu terlihat dan saling mendukung.

Munasabah, antara penutup satu ayat dan isi ayat itu sendiri. Misalnya, surat al-Sajadah ayat 2. Dalam ayat ini Allah mempertanyakan apakah hukuman yang diberikan-Nya kepada umat sebelumnya yang tidak mematuhi perintah-Nya tidak menjadi petunjuk bagi umat nabi Muhammad. Hal ini ditegaskan kembali oleh Allah diakhir ayat.[4]

Munasabah kata demi kata dalam satu ayat. Hubungan kata demi kata dalam satu ayat sangat jelas terlihat pada pembahasan al-Quran tentang siapa yang haram dikawini. (Al-Nisa’ ayat 22-23).[5]

Dengan demikian, tidak hanya ayat dengan ayat saja yang perlu dilihat nilai-nilai munasabahnya. Tetapi seperti disebut diatas, munasabah dapat diperhatikan antar satuan-satuan yang terdapat dalam al-Quran. Munasabah dimungkinkan untuk menyatakan sebab akibat seperti balasan terhadap sesuatu perbuatan atau perbandingan suatu kaum dengan kaum yang lain.


2.4. Kedudukan Munasabah dalam Menafsirkan Al-Quran.

Pendapat para mufassir dalam menghadapi masalah munasabah dalam garis besarnya terbagi dua. Sebagian mereka menampung dan mengembangkan munasabah dalam penafsiaran ayat. Sebagian yang lain tidak memperhatikan munasabah dalam penafsiran ayat. Ar Razi adalah orang yang sangat menaruh perhatian kepada munasabah, baik antar ayat atau antar surat. Sedangkan Nizhammuddin An Naisaburi dan Abu Hayyan Al Andalusi hanya menaruh perhatian besar kepada munasabah antar ayat saja.

Az Zarqani, seorang ulama dalam ilmu Al Quran yang hidup pada abad XIV, menilai bahwa kitab yang pernah beliau temui semua menyangkut munasabah.[6]

Ada musafir yang kurang setuju dengan analisis munasabah, yaitu Mahmud Syaltut, mantan rector Al Azhar yang memiliki karya tulis dalam berbagai cabang ilmu, termasuk ilmu Al Quran.

Tokoh yang paling kritis menentang dalam pengguna munasabah adalah Ma’ruf Dualibi. Ia mengatakan bahwa: “maka termasuk usaha yang percumas untuk mencari hubungan apa di antara ayat-ayat dalam surat. Sebagaimana andaikata urusan itu dalam satu hal saja dalam topic tentang aqaid, atau kewajiban-kewajiban atau urusan budi pekerti ataupun mengenai hak-hak. Sebenarnya kita mencari hubungannya atas dasar satu atau beberapa prinsip”.[7]

Menurut beliau, Al Quran dalam berbagai ayat hanya mengungkapkan hal-hal yang bersifat prinsip (mabda’) dan norma umumnya (qaidah) saja. Dengan demikian tidaklah pada tempatnya bila orang bersikeras harus ada kaitan antar ayat-ayat yang bersifat tafsil.

Datangnya As Sunnah justru untuk mengemban fungsi itu, meluruskan apa yang di ringkas, merinci apa yang masih global, serta menjelaskan hal-hal yang sulit dipahami.


2.5 Faedah Mengetahui Munasabah

Beberapa ahli ulumul Quran menjuluki ilmu munasabah dengan beberapa julukan, yaitu ilmu yang baik (‘ilmin hasan), ilmu yang mulia (ilmun syarif), ilmu yang agung(‘ilmun azbimun). Semua julukan itu menyatakan betapa ilmu munasabah mendapat tempat dan penghargaan yang cukup tinggi dala lapangan ilmu-ilmu Al Quran dan sekaligus memiliki fungsi atau peran yang cukup signifikan dala memahami dan menafsirkan Al-Quran.5

Dan ilmu munasabah cukup erat korelasinya dengan ilmu tafsir. Dengan demikian ilmu tafsir ikut berperan terhadap ilmu munasabah. Denagn mengetahui bagaimana seluk beluk munasabah Al Quran akan sangat terbantu dalam segi kecermatan dan ketelitian menakwilkan dan memahami isi kandungan suatu ayat yang ditafsirkan.

Menurut Az Zarkasyi bahwa manfaat ilmu munasabah adalah untuk menguatkan hubungan suatu pembicaraan yang dibahas sehingga bentuk susunannya menjadi kokoh dan bersesuaian. Sedangkan menurut Abu Bakar Ibnu Arabi, adalah mengetahui munasabah akan menjadikan pembahasan seperti satu kata, memberi makna yang serasi serta maknanya yang teratur.[8]

Sedangkan manfaat lainnya adalah untuk menanggapi makna yang terkandung didalam ayat yang dibahas dan mengetahui susunan kalimat yang serasi.

Adapula yang berpendapat bahwa ilmu munasabah itu paling sedikit berfunsi sebagai ilmu pendukung atau penopang dalam menafsirkan ayat-ayat Al Quran. Bahkan tidak jarang dengan pendekatan ilmu munasabah penafsiran akan menjadi semakin jelas. Dan karenanya maka ilmu munasabah cukup memiliki peranan dalam meningkatkan kualitas penafsiran ayat-ayat Al Quran.





BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan

Dari penjelasan yang telah di uraikan oleh penulis, dapat kita ambil beberapa kesimpulan, antara lain: 
Munasabah adalah usaha pemikiran manusia dalam menggali rahasia hubungan antar ayat atau surah yang dapat diterima oleh akal sehat manusia. 
Ilmu munasabah termasuk ilmu yang muncul belakangan, dibandingkan dengan ilmu-ilmu al Quran lainnya, dan juga orang yang menggeluti bidang ilmu ini juga sangan sedikit. 
Macam-macam munasabah : 

· Munasabah antara satu ayat dengan surat berikutnya
· Munasabah antara akhir satu surat dan awal surat berikutnya
· Munasabah antara pembuka dan kandungan sebuah surat
· Munasabah antara awal dan akhir sebuah surat
· Munasabah antara nama dan isi sebuah surat
· Munasabah antara satu ayat dengan ayat lainnya dalam sebuah surat
· Munasabah antara penutup satu ayat dan isi ayat itu sendiri.
· Munasabah kata demi kata dalam satu ayat. 

Kedudukan munasabah menurut para mufassir, kedudukan munasabah pada garis besarnya terbagi dua, yaitu sebagian mufassir menampung dan mengembangkan munasabah dalam menafsirkan ayat. Sebagian yang lain tidak memperhatikan munasabah dalam menfsirkan ayat. 
Faedah mengetahui munasabah ada dua, yaitu memahami keutuhan, keindahan dan kehalusan bahasa serta membantu kita untuk memahami keutuhan makna Al Quran, dan untuk menemukan kolerasi antar ayat, sangat di perlukan kejernihan rohani dan rasio agar kita terhindar dari kesalahan penafsiran. 




DAFTAR KEPUSTAKAAN


http://pemikiranislam.wordpress.com/2007/08/23/teori-munasabah-al-quran/

http://fadliyanur.blogspot.com/2008/02/ilmu-al-quran-munasabah.html

chirzin, Muhammad. 2003. Al Quran dan Ulumul Quran. Yokyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.

'Alwi, Muhammad. 2003. Samudra Ilmu-ilmu Al Quran. Bandung:Aras.

Amin Suma, Muhammad.2004. Studi Ilmu-ilmu Al Quran 3. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Zaini, Muhammad. 2005. 'Ulumul Quran Suatu Pengantar. Banda Aceh: Yayasan Pena.



[1] Ibrahim bin Umar al-Biqa’I,Nazm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, Darul Kutub Ilmiah, Beirut, Cet. I. 1995

[2] M. Hasbi Ash Shiddiieqy, Sejarah dan pengantar Ilmu Tafsir (Jakarta: Bulan Bintang, 1965), hal. 96

[3] Muhaimin, dkk, Dimensi-dimensi Studi Islam, Karia Abditam, Surabaya, cet. I, 1994, hal. 93

[4] Tim penyusun, Ensiklopedi Hukum Islam, hal.1230.

[5] M. Quraish Shihab, Mukjizat al-Quran, hal. 239.

[6] Az Zarqani, Manahiul ‘Irfan, Juz II (Cairo: Darul Ihyail Arrabiyyah, t.th). hal.213.

[7] Ma’ruf Dualibi, “Ta’rif bil Kitabil Karim”, Al-Muslimun, September 1952, hal.27

[8] Manna’ Khalil al-Qatta, Studi Ilmu-ilmu al Quran, (terj. Mudzakir), Literal Antar Nusa, Cet. III, Bogor, 1996, hal.137.
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Sabtu, 05 November 2016

MAKALAH : Objek Matematika dan Pendidikan Matematika


Tugasfilsafatmatematika

BAB I
PEMBAHASAN


Objek Matematika dan Pendidikan Matematika
Berdasarkan etimologi, perkataan matematika berarti ilmu pengetahuan yang diiperoleh dengan bernalar. Disisi lain matematika dipandang sebagai ilmu tentang logika mengenai bentuk, susunan, besaran dan konsep-konsep yang berhubungan satu dengan lainnya dan terbagi dalam tiga bidang, yaitu aljabar, analisis dan geometri. Di Indonesia setelah penjajahan belanda dan jepang, digunakan istilah “ilmu pasti” ini menimbulkan kesan bahwa pelajaran matematika merupakan pelajaran tentang perhitungan-perhitungan yang memberikan hasil yang “pasti” dan “tunggal”. Hal tersebut dapat menimbulkan suatu miskonsepsi yang harus di tiadakan. Justru kemungkinan ketidak unggulan hasil itu dapat dimanfaatkan dalam pembelajaran matematika untuk mengaktifkan siswa ini tidak terlepas dari kaitan antara matematika sebagai ilmu atau psikologi pendidikan.
Dalam hai ini, matematika mempunyai objek kajian yang bersifat Abtrak, walaupun tidak setiap abtrak adalah matematika. Sementara beberapa matematikawan menganggap bahwa objek kajian matematika itu adalah konkret dalam pikiran mereka, maka kita dapat menyebutkan bahwa objek kajian matematika secara lebih tepat sebagai objek mental atau pikiran. Ada empat yang menjadi objek kajian matematika yaitu Fakta, Konsep, Operasi dan Prinsip.

a)      Objek Kajian Matematika Berupa Fakta
Fakta adalah kovensi-kovensi dalam matematika yang biasanya di ungkapkan dengan simbol-simbol tertentu. Contoh simbol bilangan “3” secara umum sudah dipahami sebagai bilangan “tiga” sebaliknya kalau seorang mengucapkan kata “tiga” dengan sendirinya dapat disimbulkan dengan “3” fakta yang komplek sepertinya п ≈ 3,14 yang dipahami sebagai pi yang mendekati tiga koma empat belas. 23 = 2 x 2 x 2  yang dipahami sebagai dua kali dua kali dua. Dalam geometri biasanya juga terdapat simbol-simbol tertentu, seperti “⊥” yang berarti tegak lurus, “//” yang berarti sejajar. Dalam trigonometri kita kenal “sin” yang berarti perbandingan atau fungsi sinus. Dalam aljabar symbol “a,b” menunjukkan pasangan berurutan, symbol f yang dipahami sebagai fungsi dan masih banyak lagi lainnya.
Cara mempelajari fakta bisa dengan hafalan, drill (latihan terus menerus), demontrasi tertulis dan lain-lain. Dengan demikian dalam memperkenalkan simbol dan fakta matematika kepada siswa, guru seharusnya melalui beberapa tahap yang memungkinkan siswa dapat menyerap makna simbol-simbol tersebut.
Penggunaan fakata yang berupa symbol bila terlalu capat diberikan kepada siswa, dapat menyebabkan salah pengertian atau miskonsepsi terhadap symbol tersebut. Selain itu, penekanan pada aspek teknis berupa perhitungan belaka, juga dapat menimbulkan miskonsepsi tersebut. Contoh terjadinya miskonsepsi pada symbol adalah siswa seringkali dibimbing hanya menggunakan fakta-fakta matematika, tanpamem perhatikan pemahamannya. Salah satu contoh adalah pemahaman terhadap bilangan pi (п). Ada siswa yang menganggap pi bernilai sama dengan 3,14 atau  22/7  bukannya sekedar nilai pendekatan. Ada pula yang lebih parah, menganggap nilai pi sama dengan 1800, bukan memahami sebagai kesetaraan antara radian dan derajat.

b)     Objek Kajian Matematika Berupa Konsep
Konsep adalah ide abstrak yang dapat menggolongkan atau mengklasifikasi sekumpulan objek, apakah objek tertentu merupakan contoh konsep atau bukan. Contoh “segi tiga” adalah nama suatu konsep. Dengan konsep itu kita dapat membadakan mana yang merupakan contoh segi tiga dan mana yang bukan segi tiga. “bilangan prima” juga nama suatu konsep, yang dengan konsep ini kita dapat membedakan yang merupakan bilangan prima dan yang bukan bilangan prima. Konsep bilangan prima lebih komplek dibandingkan konsep segi tiga oleh karena itu didalam konsep bilangan prima memuat konsep-konsep lain sseperti “bilangan”, “satu” dan lain-lain. Dalam matematika terdapat konsep yang penting yaitu “fungsi”, “variabel”, dan “konstanta”. Konsep tersebut, seperti halnya dengan bilangan, terdapat semua cabang matematika.Banyak konsep lain dalam matematika yang lebih komplek misalnya matriks, vektor, determinan, gradien, dan lainnya.

Cara menyatakan konsep dalam matematika.
Seseorang akan lebih mudah mempelajari sesuatu bila belajar itu didasari kepada apa yang telah diketahui. Oleh karena itu, untuk mempelajari suatu meteri matematika yang baru, penglaman belajar yang lalu dari seseorang itu akan mempengaruhi terjadinya proses belajar materi matematika tersebut. Menurut Coney, ada beberapa cara yang dapat ditempuh dalam mengajarkan konsep matematika, khususnya pada siswa yang berada pada tahap berpikir operasi formal, yaitu:
Ø  Pendefenisian (defining).
Membuat defenisi adalah langkah baik karena defenisi menggunakan bahasa yang singkat tetapai padat dan terstruktur.
Ø  Menyatakan syarat cukup.
Kita dapat melihat gaya bahasa dari syarat cukup, yaitu “jika” selain itu juga kadang digunakan: asalkan, sebab, karena, dengan alasan. Dengan logika syarat cukup, siswa diharapkan mampu mencari contoh objek yang dinyatakan oleh konsep, sehingga langkah syarat cukup memudahkan penerapan dari konsep.
Ø  Memberi contoh.
Hal  ini sangat penting, karena dengan contoh dapaat memperjelas siswa tentang konsep yang dipelajarinya. Untuk itu contoh diharapkan contoh yang dipillah adalah sederhana, kemudian siswa dituntut untuk mencari contoh-contoh lainnya sendiri.

Ø  Memberi contoh disertai alasan.
Pemberian contoh yang disertai alasan releven dengan penyajian syarat cukup. Dengan kata lain, alasan yang dikemukakan tidak lain adalah syarat cukup dari defenisi. Selain itu, contoh yang dibuat siswa tidak dibuat secara spekulatif dan menghindari unsure tebakan.
Ø  Memberi kesamaan atau perbedaan objek yang dinyatakan konsep.
Dalam mengajarkan suatu konsep, sedang konsep tersebut mempunyai kesamaan/perbedaan dengan konsep lain, maka sebaiknya dituntut siswa mengemukakan persamaan/perbedaan yang ada, sehingga siswa benar-benar memahami konsep yang dipelajari itu dengan sebaik-baiknya.
Ø  Member suatu contoh penyangkal.
Yaitu contoh yang dinakan untuk menyangkal kesalahan generalisasi atau defenisi.Misal seorang siswa menyatakan bahwa trapesium adalah segi empat yang mempunyai sepasang sisi yang sejajar.
Ø  Menyatakan syarat perlu.
Untuk menunjukkan pernyataan merupakan suatu syarat perlu, biasanya digunakan tanda linguistik “harus” atau “hanya jika”.Misal sebuah segi empat jajaran genjang hanya jika (harus) kedua pasang sisi yang berlawanan sejajar.
Ø  Menyatakan syarat perlu dan cukup.
Untuk menyatakan objek suatu konsep mempunyai syarat perlu dan cukup biasanya digunakan kata “jika dan hanya jika”, dengan menyatakan syarat perlu dan cukup memungkinkan siswa menguasai konsep dengan baik, karena syarat cukup dapat mengidentifikasi contoh, sedangkan syarat perlu dapat mengidentifikasi bukan contoh.

Definisi
Defenisi adalah ungkapan yang membatasi suatu konsep. Dengan adanya defenisi orang dapat membuat ilustrasi atau gambar atau lambang dari konsep yang didefinisikan. Sehingga menjadi semakin jelas apa yang dimaksud dengan konsep tertentu. Konsep lingkaran misalnya “lingkaran dapat didefinisikan sebagai kumpulan titik-titik pada bidang datar yang memiliki jarak yang sama terhadap titik tertentu” dengan definisi tersebut akan jelas apa yang disebut dengan lingkaran. Dengan definisi tersebut pula orang mampu membuat sketsa lingkaran.


C. Objek kajian Matematika berupa operasi
            Operasi adalah pengerjaan hitung, pengerjaan aljabar dan pengerjaan Matematika yang lain. Contoh misalnya “penjumlahan”, gabungan dan “irisan” unsure-unsur yang dioperasikan juga abstrak. Pada dasarnya operasi dalam matematika adalah suatu pungsi yang relasi khusus, karena operasi adalah aturan untuk  memperoleh elemen tunggal dari satu atau lebih elemen yang diketahui.
            Semesta dari elemen-elemen yang diketahui maupun elemen yang diperoleh dapat sama dapat juga berbeda. Elemen tunggal yang diperoleh disebut hasil operasi, sedangkan satu atau lebih elemen yang diketahui disebut elemen yang dioperasikan. Dalam Matematika dikenal macam-macan operasi yaitu: “Operasi unair”, kemudian operasi biner, operasi terner dan sebagainya. Penjumlahan adalah operasi biner, karena elemen yang dioperasikan ada dua. Tetapi “tambah lima” adalah operasi unair, karena elemen yang ditambah Cuma satu. Dalam himpunan dikenal operasi “gabungan” adalah operasi biner, tetapi “komplemen” adalah operasi unair seringkali operasi disebut skill bila yang ditekankan adalah ketrampilannya.
               
D. Objek kajian matematika berupa prinsip
            Prinsip adalah objek kajian matematika yang lebih komplek, prinsip dapat terdiri atas beberapa fakta, beberapa konsep yang dikaitkan oleh suatu relasi ataupun operasi.Secara sederhana dapat dikatakan bahwa prinsip adalah hubungan antara berbagai objek dasar Matematika. Prinsip dapat berupa aksioma, teorema sifat dan sebagainya. Contohnya sifat komutatif dan sifat asosotiatiif dalam aritmatika merupakan suatu prinsip, begitu pula dengan teorema phytagoras. Contoh sebuah aksioma antara lain melalui “satu titik A diluar sebuah garis g dapat dibuat tepat sebuah garis yang sejajar garis g”.
            Siswa dianggap telah memehami suatu prinsip apabila ia telah memahami bagaimana prinsip itu dibentuk dan dapat menggunakannya pada situasi yang cocok. Bila demikian dia telah memahami fakta konsep atau definisi, serta operasi yang termuat dalam prinsip tersebut.

  

BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
1.    Matematika mempunyai objek kajian yang bersifat abstrak,walaupun tidak setiap objek abstrak adalah matematika. Sementara ada yang menganggap bahwa objek kajian matematika itu adalah konkrit dalam pikiran mereka, maka kita dapat menyebutkan bahwa objek kajian matematika secara lebih tepat sebagai objek mental atau pikiran.
2.    Objek kajian matematika berupa fakta yaitu kovensi-kovensi dalam matematika yang biasanya diungkapkan dalam symbol-simbol tertentu.
3.    Objekkajian matematika berupa konsep yaitu ide abstrak yang dapat digunakan untuk menggolongkan atau mengklasifikasikan sekumpulan objek, apakah objek tertentu merupakan contoh konsep atau bukan.
Cara menyatakan konsep dalam matematika yaitu:
Ø  Pendefinisian
Ø  Menyatakan syarat cukup
Ø  Memberi contoh
Ø  Member contoh beserta alasannya
Ø  Member kesamaan atau perbedaan objek yang dinyatakan konsep
Ø  Member contoh penyangkal
Ø  Menyatakan syarat perlu dan syarat cukup
4.  Objek kajian berupa operasi yaitupengerjaan hitung, pengerjaan aljabar dan pengerjaan Matematika yang lain.
5. Objek kajian berupa prinsip yaitu objek kajian matematika yang lebih komplek, prinsip dapat terdiri atas beberapa fakta, beberapa konsep yang dikaitkan oleh suatu relasi ataupun operasi.


DAFTAR PUSTAKA

Hudojo H. 1990. Strategi Mengajar Belajar Matematika. Malang : IKIP
Soedjadi.2000. Kiat Pendidikan Matematika Di Indonesia.Jakarta : Depdiknas
Sukardjono. 2003. Filsafat Dan Sejarah Matematika. Jakarta : UT

Referensi Internet :
http://blog.unnes.ac.id/faza/2011/05/30/mempelajari-konsep-matematika/
http://fadjarp3g.files.wordpress.com/2008/12/download_08_gagne_median_1.pdf
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2252028-objek-matematika/



http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com