BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Anak adalah manusia
kecil yang memiliki potensi yang masih harus dikembangkan. Anak memiliki karakterisik
tertentu yang khas dan tidak sama dengan orang dewasa, mereka selalu aktif, dinamis,
antusias dan ingin tahu terhadap apa yang dilihat, didengar, dirasakan, mereka seolah-olah
tak pernah berhenti bereksplorasi dan belajar.
Pemahaman yang
benar tentang hakikat dan landasan peyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini hendaknya
dimiliki oleh setiap orang yang secara langsung maupun tidak langsung akan berhubungan
dengan anak usia dini. Dimulai dari lingkungan keluarga dalam hal ini adalah orang
tua dan atau pihak lain yang terdekat dengan anak., pendidikan di berbagai lembaga
pendidikan yang memberikan layanan pada anak usia dini, masyarakat dan juga para
pemegang kebijakan mulai dari pemerintah pusat sampai daerah. Diharapkan melalui
pemahaman yang benar, para pihak akan dapat memberikan layanan yang seoptimal mungkin
bagi anak usia dini.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka dalam makalah
ini kami ambil rumusan masalahnya berupa:
1.
Apa Pengertian dan tujuan Pendidikan Anak Usia Dini?
2.
Apa saja Jenis dan Persyaratan Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Untuk Anak Usia Dini?
3.
Bagaimana supervisi Pendidikan Pada Lembaga Pendidikan Untuk Anak Usia Dini?
1.3.
Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah di sebutkan, maka
tujuan pembahasan dari makalah kami adalah untuk mengetahui:
1.
Apa Pengertian dan tujuan Pendidikan Anak Usia Dini?
2.
Apa saja Jenis dan Persyaratan Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Untuk Anak Usia Dini?
3.
Bagaimana supervisi Pendidikan Pada Lembaga Pendidikan Untuk Anak Usia Dini?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini
Menurut UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14, yang
menyatakan bahwa : “Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembanagan jasmani dan rohani
agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Persyaratan umum
pendirian lembaga PAUD adalah sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi bagi sebuah
Yayasan yang ingin mendirikan lembaga PAUD. Merujuk pada Pasal 62 ayat 2, persyaratan
yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah :
2.1.1. Kurikulum
2.1.1. Kurikulum
Kurikulum merupakan
seperangkat panduan yang mengatur isi program dan proses pendidikan sebagai acuan
dalam proses pembelajaran dan penyelenggaraan pendidikan. Kurikulum ini dapat merajuk
pada PKB-TK 94 (Program Kegiatan Belajar TK). Atau bisa juga merajuk pada kurikulum
2004 yang disempurnakan menjadi KTSP 2006, dan juga K13.
2.1.2. Peserta didik/ Siswa/ Anak Didik
2.1.2. Peserta didik/ Siswa/ Anak Didik
Sebelum mendirikan
PAUD, Yayasan yang akan menyelenggarakan PAUD harus melakukan survei tentang jumlah
anak didik yang ada di wilayah tersebut. Dari survei ini bisa memanfaatkan data
primer dari Posyandu di masing-masing wilayah. Biasanya, setiap Posyandu memiliki
data jumlah anak lengkap dengan usia dan berat badannya. Yayasan yang akan mendirikan
PAUD bisa memanfaatkan data ini sebagai penguat data hasil survei.
2.1.3. Tenaga Kependidikan (Guru dan Staf)
2.1.3. Tenaga Kependidikan (Guru dan Staf)
Selain anak didik,
yayasan juga harus menyertakan jumlah tenaga kependidikan (guru atau staf administrasi)
lengkap dengan latar belakang keilmuan para guru yang dicantumkan. Merujuk pada
UU Sistem Pendidikan Nasional 2003, guru yang akan mengajar di lembaga PAUD harus
berlatar belakang SI PG-PAUD atau SI PG-TK.
2.1.4. Sarana Prasarana
2.1.4. Sarana Prasarana
Untuk mendukung
proses pembelajaran berdasarkan kurikulum yang telah dicantumkan, Yayasan pendiri
PAUD harus memenuhi standar minimal sarana dan prasarana minimal yang telah di tentukan.
Dalam Pasal 45 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 dinyatakan bahwa “ setiap satuan pendidikan
formal maupun non-formal harus menyediakan sarana prasarana yang memenuhi keperluan
pendidikan sesuai dengan pertumbuhan perkembangan potensi fisik, kognitif, sosial,
emosi, dan kejiwaan anak didik .”
2.1.5. Pembiayaan Pendidikan
2.1.5. Pembiayaan Pendidikan
Setiap lembaga
kependidikan, khususnya lembaga PAUD, yang sebagian besar dikelola oleh pihak swasta
atau yayasan perlu menyertakan pembiyaan pendidikan bagi peserta didik maupun dana
awal yang dimiliki untuk penyelenggaraan pendidikan. Dalam pasal 48 ayat 1 UU No.
20 tahun 2003 juga ditegaskan bahwa pengelolaan pembiayaan harus memenuhi prinsip-prinsip
keadilan, efisiensi, transparasi dan akuntabilitas publik atau pertanggugjawaban
kepada masyarakat.
2.1.6. Sistem Evaluasi
2.1.6. Sistem Evaluasi
Setiap lembaga
pendidikan, termasuk PAUD, harus mempunyai sistem evaluasi, baik evaluasi program,
proses, maupun hasil tumbuh-kembang anak-didik. Evaluasi ini dilaksanakan sebagai
upaya pengendalian mutu pendidikan, sekaligus sebagai upaya akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan.
2.2.
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU RI No. 20/2003 BAB II Pasal 3)
Tujuan PAUD yang
ingin dicapai adalah untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman orang tua dan
guru serta pihak-pihak yang terkait dengan pendidikan dan perkembangan anak usia
dini. Secara khusus tujuan yang ingin dicapai adalah :
a. Dapat mengidentifikasikan perkembangan fisiologis anak usia dini dan mengaplikasikan
hasil identifikasi tersebut dalam pengembangan fisiologis yang bersangkutan.
b. Dapat memahai perkembangan kreatifitas anak usia dini dan usaha-usaha yang terkait
dengan perkembangannya.
c. Dapat memahami kecerdasan jamak dan kaitannya dengan perkembangan anak usia dini.
d. Dapat memahami arti bermain bagi perkembangan anak usia dini.
e. Dapat memahami pendekatan pembelajaran dan aplikasinya bagi perkembangan anak kanak-kanak
2.3.
Jenis dan Persyaratan Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan
Untuk Anak Usia Dini
Berbagai lembaga
PAUD yang selama ini telah dikenal oleh masyarakat luas, di antaranya :
2.3.1. Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Atfhal (RA)
2.3.1. Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Atfhal (RA)
TK adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun
yang di bagi dalam dua kelompok belajar berdasarkan usia yaitu Kelompok A untuk
anak usia 4-5 tahun dan Kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.
Persyaratan Pendirian
:
1. Memiliki lembaga yang berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial.
2. Memiliki izin penyelenggaraan dari Suku Dinas Kotamadya.
3. Memiliki kurikulum TK dan perangkatnya.
4. Memiliki sarana bermain, meliputi outdoor dan indoor.
5. Memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan SPM dan SK Gubernur tentang penyelenggaraan PAUD.
6. Memiliki sumber pembiayaan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun.
2.3.2. Kelompok Bermain (KB)
1. Memiliki lembaga yang berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial.
2. Memiliki izin penyelenggaraan dari Suku Dinas Kotamadya.
3. Memiliki kurikulum TK dan perangkatnya.
4. Memiliki sarana bermain, meliputi outdoor dan indoor.
5. Memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan SPM dan SK Gubernur tentang penyelenggaraan PAUD.
6. Memiliki sumber pembiayaan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun.
2.3.2. Kelompok Bermain (KB)
Kelompok Bermain
(KB) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan
program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan
4 tahun.
Persyaratan Pendirian
:
1. Memiliki tempat yang layak untuk menyelenggarakan kegiatan kegiatan Kelompok Bermain.
2. Memiliki anak didik.
3. Memiliki tenaga pendidik.
4. Memiliki tenaga penglola.
5. Memiliki sarana & prasarana.
6. Memiliki Alat Permainan Edukatif (APE).
7. Memiliki program pembelajaran.
2.3.3. Taman Penitipan Anak (TPA)
1. Memiliki tempat yang layak untuk menyelenggarakan kegiatan kegiatan Kelompok Bermain.
2. Memiliki anak didik.
3. Memiliki tenaga pendidik.
4. Memiliki tenaga penglola.
5. Memiliki sarana & prasarana.
6. Memiliki Alat Permainan Edukatif (APE).
7. Memiliki program pembelajaran.
2.3.3. Taman Penitipan Anak (TPA)
TPA adalah salah
satu bentuk PAUD adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang
berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya
berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja
atau sebab lain.
Persyaratan Pendirian
:
1. Lingkungan TPA harus dapat menciptakan suasana rasa aman kepada anak untuk belajar dan berkembang, sehingga anak merasa di rumahnya sendiri.
2. Tempat belajar, gedung TPA hendaknya didirikan dengan bangunan/ gedung permanen yang mudah dijangkau oleh orang tua calon peserta didik, cukup aman dan tenang. Memiliki surat-surat yang sah dan izin dari instansi yang berwenang.
3. Ruangan, luas ruangan disesuaikan dengan jumlah peserta didik. Ruangan juga harus dilengkapi dengan penerangan dan ventilasi yang cukup.
4. Perabot, setiap ruangan dilengakapi dengan perabot sesuai dengan keperluan dan ketersediaan dana, seperti meja, kursi, almari, rak-rak, box, tempat tidur, kasur, telepon, perlengkapan administrasi, TV, radio, dll.
5. Sarana belajar, untuk enunjang proses pembelajaran di TPA hendaknya di sediakan sarana belajar minimal berupa, buku cerita dari berbagai versi dan cerita rakyat setempat, alat peraga pendidikan untuk pengetahuan alam (science), matematika, memasak, boneka berbagai ukuran, tape recorder dan atau VCD Player, dan panggung boneka dan perangkatnya.
2.3.4. Pos PAUD
1. Lingkungan TPA harus dapat menciptakan suasana rasa aman kepada anak untuk belajar dan berkembang, sehingga anak merasa di rumahnya sendiri.
2. Tempat belajar, gedung TPA hendaknya didirikan dengan bangunan/ gedung permanen yang mudah dijangkau oleh orang tua calon peserta didik, cukup aman dan tenang. Memiliki surat-surat yang sah dan izin dari instansi yang berwenang.
3. Ruangan, luas ruangan disesuaikan dengan jumlah peserta didik. Ruangan juga harus dilengkapi dengan penerangan dan ventilasi yang cukup.
4. Perabot, setiap ruangan dilengakapi dengan perabot sesuai dengan keperluan dan ketersediaan dana, seperti meja, kursi, almari, rak-rak, box, tempat tidur, kasur, telepon, perlengkapan administrasi, TV, radio, dll.
5. Sarana belajar, untuk enunjang proses pembelajaran di TPA hendaknya di sediakan sarana belajar minimal berupa, buku cerita dari berbagai versi dan cerita rakyat setempat, alat peraga pendidikan untuk pengetahuan alam (science), matematika, memasak, boneka berbagai ukuran, tape recorder dan atau VCD Player, dan panggung boneka dan perangkatnya.
2.3.4. Pos PAUD
Peserta didik
di Pos PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang tidak terlayani PAUD lainnya. Orang
tua wajib memperhatikan kegiatan anak selama di Pos PAUD agar dapat melanjutkan
di rumah.
Teknis Pembentukan
Pos PAUD :
a. Pemilihan Posyandu, kriteria Posyandu yang dipilih untuk diintegrasikan dengan Pos PAUD adalah Posyandu yang aktif, dengan jumlah anak minimal 25 anak dan kader 4 orang.
b. Identifikasi Dukungan Lingkungan, memiliki dukungan lingkungan yang dapat menjamin keberlangsungan Pos PAUD, antara lain :
c. Terdapat anak usia 0-6 tahun yang belum terlayani PAUD minimal 25 anak.
d. Tersedia calon pengelola dan kader Pos PAUD nimimal 5 orang.
e. Memperoleh dukungan dari orang tua, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pamong desa/ kelurahan.
f. Tersedia tempat yang layak untuk kegiatan Pos PAUD.
g. Memiliki sumber pembiayaan yang tetap (iuran orang tua, donatur, dana desa)
a. Pemilihan Posyandu, kriteria Posyandu yang dipilih untuk diintegrasikan dengan Pos PAUD adalah Posyandu yang aktif, dengan jumlah anak minimal 25 anak dan kader 4 orang.
b. Identifikasi Dukungan Lingkungan, memiliki dukungan lingkungan yang dapat menjamin keberlangsungan Pos PAUD, antara lain :
c. Terdapat anak usia 0-6 tahun yang belum terlayani PAUD minimal 25 anak.
d. Tersedia calon pengelola dan kader Pos PAUD nimimal 5 orang.
e. Memperoleh dukungan dari orang tua, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pamong desa/ kelurahan.
f. Tersedia tempat yang layak untuk kegiatan Pos PAUD.
g. Memiliki sumber pembiayaan yang tetap (iuran orang tua, donatur, dana desa)
Disamping itu, penentuan Tempat Kegiatan, kegatan Pos PAUD dapat bertempat di balai desa, sekolah,
rumah penduduk, atau tempat lainnya yang memenuhi syarat. Tempat untuk kegiatan
Pos PAUD harus aman, nyaman, dan sehat bagi anak. Beberapa hal yang perlu diperlukan
dalam memilih tempat, antara lain :
a. Tersedia sanitasi dasar yang mencakup air bersih dan kakus/ WC.
b. Memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
c. Terjaga kebersihannya.
d. Memiliki ruangan yang cukup untuk kegiatan anak di masing-masing kelompok.
e. Memiliki halama yang cukup luas untuk bermain bebas.
a. Tersedia sanitasi dasar yang mencakup air bersih dan kakus/ WC.
b. Memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
c. Terjaga kebersihannya.
d. Memiliki ruangan yang cukup untuk kegiatan anak di masing-masing kelompok.
e. Memiliki halama yang cukup luas untuk bermain bebas.
2.4.
Supervisi Pendidikan Pada Lembaga PAUD
2.4.1. Pengertian Supervisi PAUD
2.4.1. Pengertian Supervisi PAUD
Menurut John
T. Lovel dan Kimbal Wiles, sebagaimana dikutip Hapidin, mendefinisikan pengawasan
atau supervisi sebagai bimbingan, bantuan, maupun binaan seorang supervisor tehadap
guru-guru agar bertambah dalam jabatannya dengan cara memperbaiki dan meningkatkan
situasi pembelajaran. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan penelitian, karya
ilmiah, atau kajian-kajian lain yang dapat meningkatkan profesionalitas kinerja
guru. Berbeda dengan Lovel dan Wiles, MC. Nerney mendefinisikan supervisi sebagai
suatu prosedur yang memberikan arah kepada proses pengajaran yang dilengkapi dengan
penilaian proses pengajaran. Disisi adalah kontrol atau pengendalian.
Jadi dapat di
simpulkan bahwa supervisi PAUD merupakan pemberian bimbingan langsung ke lembaga
PAUD dan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kelemahan-kelemahan atau penyimpangan-penyimpangan
dalam rangka menyempurnakan manajemen lembaga PAUD.
2.4.2. Prisip-Prinsip Dasar Supervisi PAUD
2.4.2.1. Supervisi
2.4.2. Prisip-Prinsip Dasar Supervisi PAUD
2.4.2.1. Supervisi
a) Supervisi harus demokratis. Supervisi menghendaki
agar tiap-tiap guru diberikan kebebasan untuk berpikir dalam memajukan inisiatif,
kreatifitas, menyampaikan pendapat, mengloordinasikan kerja sama antarguru, dan
mampu menggerakkan seluruh komponen yang disupervisi.
b) Harus konkret, objektif, dan sistematis. Supervisor
yang konkret, objektif, dan sistematis adalah supervisor yang jelas sasarannya,
apa adanya, tidak merekayasa, dan dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan.
c) Harus kreatif dan inofatif. Jika supervisi yang demokratis
sebagaimana disubutkan di atas dilakukan berdasarkan data yang bjektif dan konkret
maka supervise tersebut bisa disebut supervisor kreatif dan inovatif.
2.4.2.2.
Penilai
a) Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh termasuk
pemilihan bahan ajar, metode mengajar, pemberian tugas, tata tertib, pelaksanaan
evaluasi, sarana prasarana, dan lain sebagainya.
b) Agar tercapai penilaian yang menyluruh, maka penilaian
tersebut harus dilakukan secara kooperatif.
c) Penilaian berdasarkan pada kriteria yang tepat dan
dapat diperoleh dengan musyawarah serta mengacu pada tujuan pendidikan.
d) Penilaian bersifat diagnostic supaya mampu menemukan
kelemahan-kelemahan dalam proses manajerial kelembagaan PAUD.
e) Penilaian harus dilakukan secara terus-menerus atau
kontinu. Sebagai landasan yang kuat dalam suatu program penelitian, sudah selayaknya
hasil penilaian trsebut disusun rencana-rencana peningkatan guna perbaikan situasi
dari apa yang telah dan akan diniali dengan harapan agar menemukan cara kerja terbaik.
f) Penilaian bersifat fungsional. Artinya, penilaian
yang baik adalah penilaian yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas pembalajaran
dan dikakukan dengan maksud untuk memperoleh fakta-fakta yang lengkap baik dari
berbagai aspek positif maupun aspek negatif yang terkait dengan sarana penilaian.
2.4.2.3.
Teknik Supervisi PAUD
Teknik adalah
suatu cara atau metode untuk melakukan hal-hal tertentu dengan terampil dan cepat
guna mencapai tujuan yang telah dicanangkan. Atas dasar pengertian ini, maka teknik
supervisi PAUD adalah cara atau metode pengawasan terhadap segala aspek pembelajaran
PAUD guna mengetahui kelemahan dan kekurangan untuk kemudian dilakukan upaya perbaikan.
Kedua teknik tesebut adalah teknik individu dan kelompok.
a) Teknik Individu
Setidaknya ada
tujuh teknik penunjang dalam teknik supervisi individu. Ketujuh metode tersebut
adalah sebagai berikut :
-
Kunjungan kelas.
Kunjungan supervisor ke dalam kelas agar dapat mengetahui proses pembelajaran. Dari
pengamatan itu diharapkan supervisor mengetahui kelemahan-kelemahan guru dan dapat
mencarikan solusi yang baik.
-
Individual Conference,
adalah komunikasi konsultatif setelah
kunjungan selesai.
-
Intervisitation,
yaitu kunjungan antara guru di
suatu sekolah dalam rangka belajar dengan cara saling tukar pengalaman, informasi,
maupun pengetahuan.
-
Self evaluation,
adalah kesadaran guru bahwa dirinya
dituntut untuk dapat melakukan pembelajaran dengan profesionalitas tinggi.
-
Supervisory bulletin,
media komunikasi yang dipublikasikan
sebagai salah satu teknik supervisi.
-
Profesional reading,
bacaan professional yang dapat
memperkaya khazanah keilmuan dan pengalaman guru.
-
Profesional writing,
membuat karya tulis dengan prinsip
kekayaan potensi dioptimalisasikan untuk meningkatkan motivasi, kebutuhan, kondisi,
dan fasilitas memadai untuk mencapai prestasi.
b. Teknik Kelompok
Beberapa metode
yang dapat dilakukan di dalam teknik kelompok adalah :
-
Rapat staf sekolah,
salah satu bentuk komunikasi guru untuk membahas dan memecahkan masalah yang sedang
dihadapi.
-
Orientasi guru
baru, pembinaan guru-guru yang belum
mempunyai pengalaman mengajar.
-
Curriculum Laboratory,
konsep kurikulum secara spesifik.
-
Committee (Kepanitiaan), suatu kelompok yang bertugas memecahkan
suatu masalah.
-
Professional
Libraries (Perpustakaan profesional), penggunaan perpustakaan secara professional.
-
Demonstration
Teaching (Demonstrasi
mengajar), teknik supervisi yang diperagakan oleh supervisor.
-
Workshop (Lokakarya), upaya untuk mengembangkan rasa tanggung
jawab sebagai akademis untuk meningkatkan kualitas mengajar.
-
Field trips for
staff personnel’s, teknik supervisi
yang dilakukan dengan cara menemui objeknya secara langsung di lapangan.
-
Panel of forum
discussion, usaha untuk mengumpulkan
pendapat maupun gagasan para ahli yang berkaitan dengan upaya mencari solusi atas
permasalahan maupun upaya perbaikan pembelajaran.
-
In service training
education, serangkaian program
yang diselenggarakan dengan teknik tertentudalam rangka meningkatkan profesionalisme.
-
Organisasi professional,
bentuk kerja sama kelompok yang merupakan bagian dari kehidupan sebuah profesi,
yakni guru PAUD.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
ü Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembanagan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
ü Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan
lembaga pendidikan adalah melalui adanya: kurikulum, peserta didik,
tenaga kependidikan (guru dan staf), sarana dan prasarana, pembiayaan
pendidikan, dan sistem evaluasi.
ü Secara
umum tujuan PAUD yang ingin dicapai adalah
untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman orang tua dan guru serta pihak yang
terkait dengan pendidikan dan perkembangan anak usia dini.
ü Berbagai lembaga PAUD yang selama ini telah dikenal
oleh masyarakat luas, di antaranya : Taman Kanak-kanak (TK) dan
Raudhatul Adfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan
Pos PAUD.
ü Supervisi PAUD merupakan pemberian bimbingan langsung ke lembaga
PAUD dan melakukan perbaikan terhadap kelemahan atau penyimpangan dalam rangka menyempurnakan
manajemen lembaga PAUD.
ü teknik supervisi PAUD adalah cara atau metode pengawasan
terhadap segala aspek pembelajaran PAUD guna mengetahui kelemahan dan kekurangan
untuk kemudian dilakukan upaya perbaikan.
3.2.
Saran
Adapun makalah kami ini adalah makalah hasil pemikiran
sendiri, yang didasari dari refrensi-refrensi yang kami dapatkan baik dari buku
diperpustakaan maupun pengetahuan dari online. Jika terdapat kesalahan dan
kekurangan dari makalah kami ini, kami berharap kritik/ saran dan masukan dari
pembaca, guna untuk mewujudkan perubahan kelebih baik di kemudian harinya.
Terimakasih..
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Agus Ruslan. 2007. Pendidikan usia Dini yang Baik, Landasan
Keberhasilan Pendidikan Masa Depan. Darul ma’arif: Bandung.
Asmani , Jamal Ma’mur. 2009. Manajemen
Strategis Pendidikan Anak Usia Dini. Jogjakarta : DIVA Press
Direktorat Pendidikan Anak Usia
Dini, Depdiknas. 2007. Kerangka Dasar Kurikulum Pendidikan Anak
Usia Dini. Universitas Negeri Jakarta: Jakarta.
Martuti, A. 2008. Mengelola
PAUD dengan Aneka Permainan Meraih Kecerdasan Majemuk. Yogyakarta: Kreasi
Wacana.
Surviani, Istanti, dkk.. 2004. 20 Point Penting dalam Menghias Jiwa &
Perilaku Anak. Bandung: Pustaka Ulumuddin.
0 komentar:
Posting Komentar